Contoh Surat Kuasa Buat Paspor Anak

3 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kuasa Buat Paspor Anak

Contoh Surat Kuasa Untuk Pembuatan Paspor Anak

Surat Kuasa Pembuatan Paspor Anak merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika salah satu orang tua atau wali tidak dapat mengurus paspor anak secara langsung. Surat ini memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan paspor anak atas nama orang tua atau wali yang berwenang.

Berikut contoh Surat Kuasa untuk Pembuatan Paspor Anak:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Orang Tua/Wali] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Orang Tua/Wali] Pekerjaan : [Pekerjaan Orang Tua/Wali] Alamat : [Alamat Orang Tua/Wali] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Orang Tua/Wali]

Memberikan Kuasa Kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk:

Mengurus pembuatan paspor Republik Indonesia atas nama:

Nama : [Nama Anak] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Anak] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Anak]

Dengan wewenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengambil formulir permohonan paspor.
  2. Mengisi formulir permohonan paspor.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan paspor.
  4. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  5. Menerima paspor atas nama [Nama Anak].

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa

[Tanda Tangan Orang Tua/Wali]

[Nama Terang Orang Tua/Wali]

Yang Menerima Kuasa

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Terang Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa harus ditulis tangan dengan tinta hitam.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh orang tua/wali yang berwenang dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala desa/lurah, atau notaris.
  • Surat kuasa harus dilengkapi dengan fotokopi KTP orang tua/wali dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat pengurusan paspor.

Saran:

  • Sebaiknya menyertakan surat keterangan dari kantor/instansi tempat bekerja sebagai bukti bahwa orang tua/wali tidak dapat mengurus paspor secara langsung.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan akurat.
  • Segera hubungi kantor imigrasi setempat untuk memastikan persyaratan terbaru yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor anak.

Semoga contoh Surat Kuasa ini bermanfaat.