Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama

Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Berikut adalah contoh surat kuasa gugatan cerai di Pengadilan Agama:

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemberi Kuasa] Agama : [Agama Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. Telp : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa]

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Agama : [Agama Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. Telp : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya sebagai berikut:

  1. **Mengajukan gugatan cerai terhadap [Nama Tergugat] **di Pengadilan Agama [Nama Pengadilan Agama]
  2. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam perkara gugatan cerai tersebut, baik di dalam maupun di luar persidangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Mengajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
    • Menerima dan menandatangani surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara gugatan cerai.
    • Menandatangani surat kuasa khusus ini.
    • Melakukan segala tindakan lain yang dianggap perlu dan menguntungkan bagi saya.

Dengan segala kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada kuasa tersebut.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

Pemberi Kuasa

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

Penerima Kuasa

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Silahkan ganti bagian yang di kurung siku dengan data yang sesuai.
  • Surat kuasa ini hanya contoh dan mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan Pengadilan Agama setempat.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum sebelum mengajukan gugatan cerai.

Informasi tambahan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa ini harus diberikan kepada pengacara yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
  • Surat kuasa ini harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Agama.

Pastikan Anda memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama setempat.