Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Yang Sudah Diisi

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Yang Sudah Diisi

Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam urusan perpajakan. Berikut contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak yang sudah diisi dengan keyword:

[Nama Wajib Pajak]

[Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)]

[Alamat Wajib Pajak]

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Wajib Pajak]

NPWP: [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)]

Alamat: [Alamat Wajib Pajak]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: [Nama Kuasa]

NPWP: [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kuasa]

Alamat: [Alamat Kuasa]

Untuk dan atas nama kami melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. [Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi]
  2. [Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan]
  3. [Melakukan pembayaran pajak]
  4. [Mengurus pengembalian pajak]
  5. [Melakukan konsultasi dengan petugas pajak]
  6. [Mengurus permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)]
  7. [Menerima surat-surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)]
  8. [Melakukan hal-hal lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan]

Kuasa ini diberikan dengan segala hak dan kewenangan yang diperlukan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas.

Kuasa ini berlaku selama [lama waktu] sejak tanggal [tanggal] sampai dengan [tanggal].

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Terang Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Kuasa]

[Nama Terang Kuasa]

Catatan:

  • Keyword: Anda perlu mengisi keyword yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti contoh di atas.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Masukkan nomor NPWP Anda dan NPWP orang yang Anda beri kuasa.
  • Alamat: Masukkan alamat Anda dan alamat orang yang Anda beri kuasa.
  • Lama Waktu: Tentukan jangka waktu berlaku surat kuasa ini.
  • Tanggal: Isi dengan tanggal pembuatan surat kuasa.

Pastikan Anda mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.

Saran:

  • Anda dapat menambahkan poin-poin lain dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak.
  • Sebaiknya Anda membuat surat kuasa khusus ini dalam rangkap dua, dan masing-masing pihak menyimpan satu rangkap.