Contoh Surat Kuasa Hibah

4 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Hibah

Contoh Surat Kuasa Hibah

Surat Kuasa Hibah adalah surat yang berisi pernyataan tertulis dari seseorang (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) yang memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hibah atas suatu harta benda.

Berikut adalah contoh surat kuasa hibah:

SURAT KUASA HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .............................. Tempat/Tanggal Lahir : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP : ..............................

Sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama : .............................. Tempat/Tanggal Lahir : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP : ..............................

Sebagai Penerima Kuasa

Untuk melakukan tindakan hibah atas harta benda milik saya berupa:

  • Sebutkan jenis harta benda yang dihibahkan (misalnya: tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dll.)
  • Berikan deskripsi detail mengenai harta benda yang dihibahkan (misalnya: berlokasi di ....., dengan luas tanah .... m², dll.)

Dengan segala hak dan kewajiban yang melekat pada harta benda tersebut, kepada:

Nama : .............................. Tempat/Tanggal Lahir : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP : ..............................

Sebagai Penerima Hibah

Kuasa ini diberikan dengan ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta berlaku selama .............................. (selama jangka waktu tertentu/selama belum dicabut).

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

Pemberi Kuasa

..............................

Penerima Kuasa

..............................

Saksi

  1. ..............................
  2. ..............................

Catatan:

  • Ganti tanda titik-titik dengan data yang sesuai.
  • Surat ini dapat digunakan untuk berbagai jenis harta benda, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Disarankan untuk mencantumkan jenis harta benda yang dihibahkan secara detail dan spesifik untuk menghindari kesalahpahaman.
  • Surat Kuasa Hibah sebaiknya dibuat di atas materai dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Sebelum melakukan hibah, sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

Informasi Penting Lainnya

  • Hukum Hibah: Hibah adalah pemberian sesuatu secara cuma-cuma (tanpa balas jasa) dari seseorang kepada orang lain, yang dilakukan dengan suka rela dan tanpa paksaan.
  • Syarat Hibah: Hibah harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
    • Pemberi Hibah: Memiliki kapasitas hukum untuk melakukan hibah (misalnya: sudah dewasa, berakal sehat).
    • Penerima Hibah: Memiliki kapasitas hukum untuk menerima hibah (misalnya: sudah dewasa, berakal sehat).
    • Objek Hibah: Harta benda yang dapat dihibahkan.
    • Ikhtiar dan Sukarela: Pemberian hibah dilakukan dengan suka rela tanpa paksaan.
  • Akibat Hukum: Hibah memiliki akibat hukum yang mengikat bagi Pemberi Hibah dan Penerima Hibah.
  • Pengaturan Hukum: Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia.

Peringatan: Artikel ini hanya sebagai informasi umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional.

Related Post