Contoh Surat Kuasa Khusus Kasasi Pidana

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Kasasi Pidana

Contoh Surat Kuasa Khusus Kasasi Pidana

Surat kuasa khusus kasasi pidana adalah surat yang diberikan oleh terdakwa atau pihak yang berkepentingan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan tingkat banding. Surat ini penting untuk memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk mewakili terdakwa dalam proses kasasi.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus kasasi pidana:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: ...

Yang Menandatangani:

Nama: [Nama Terdakwa] Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat Lahir, Tanggal Lahir] Jenis Kelamin: [Jenis Kelamin] Alamat: [Alamat Terdakwa] No. KTP: [Nomor KTP Terdakwa]

Memberikan Kuasa kepada:

Nama: [Nama Kuasa Hukum] Alamat: [Alamat Kuasa Hukum] No. Telp: [Nomor Telepon Kuasa Hukum]

Untuk dan atas nama saya, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada [Nama Kuasa Hukum] untuk bertindak sebagai kuasa hukum saya dalam perkara pidana dengan nomor perkara [Nomor Perkara] di [Nama Pengadilan] yang diajukan terhadap saya.

Adapun kuasa khusus ini diberikan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat, mengajukan, dan menandatangani surat kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi [Nama Pengadilan Tinggi] dalam perkara pidana nomor [Nomor Perkara] yang diajukan terhadap saya.
  2. Menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang terkait dengan proses kasasi.
  4. Melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka upaya hukum kasasi ini, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Saya menyatakan bahwa surat kuasa khusus ini saya berikan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Terdakwa]

[Nama Terdakwa]

[Materai Rp. 6000]

Catatan:

  • Surat kuasa khusus ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh terdakwa atau pihak yang berkepentingan.
  • Surat kuasa khusus ini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pengadilan.
  • Surat kuasa khusus ini harus disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama dengan surat kasasi.

Penting:

  • Pastikan informasi yang tertera dalam surat kuasa khusus sudah benar dan lengkap.
  • Konsultasikan dengan kuasa hukum Anda untuk memastikan surat kuasa khusus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat.