Contoh Surat Kuasa Kreditur Pkpu

4 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Kreditur Pkpu

Contoh Surat Kuasa Kreditur dalam PKPU

Surat Kuasa Kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang atau badan hukum untuk mewakili Kreditur dalam proses PKPU. Surat Kuasa ini harus dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut adalah contoh surat kuasa Kreditur dalam PKPU:

SURAT KUASA

Nomor : .../SK/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................... Jabatan : ......................................... Alamat : ......................................... No. Telp : .........................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

[Nama Perusahaan Kreditur]

Berkedudukan di: .........................................

Berdasarkan akta pendirian Nomor : ................. tanggal : ................. yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ................. tanggal : .................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa".

Memberikan kuasa kepada:

Nama : ......................................... Jabatan : ......................................... Alamat : ......................................... No. Telp : .........................................

Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyerahkan surat permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga.
  2. Menghadiri semua sidang dan persidangan yang berhubungan dengan PKPU.
  3. Mengajukan pendapat, saran, dan tanggapan atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor.
  4. Melakukan voting atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor.
  5. Melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu dan menguntungkan bagi Pemberi Kuasa dalam proses PKPU.

Dengan segala kewenangan dan hak yang melekat pada Pemberi Kuasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Hak untuk menunjuk pengacara untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam proses PKPU.
  • Hak untuk menerima dan menandatangani segala dokumen yang berkaitan dengan PKPU.
  • Hak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berlaku selama proses PKPU berlangsung.

Pemberi Kuasa menyatakan bahwa Penerima Kuasa telah diberi penjelasan yang cukup tentang hak dan kewajibannya sebagai Penerima Kuasa dalam proses PKPU.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa

.........................................

Penerima Kuasa

.........................................

Catatan:

  • Contoh surat kuasa ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi yang diketahui tanda tangannya.
  • Surat kuasa ini harus dilampirkan pada dokumen permohonan PKPU.

Penting untuk diketahui bahwa:

  • Penggunaan surat kuasa Kreditur dalam PKPU sangat dianjurkan untuk mempermudah proses PKPU dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
  • Sebelum membuat surat kuasa, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara yang ahli dalam bidang hukum PKPU.

Semoga informasi ini bermanfaat!