Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah Notaris

4 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah Notaris

Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah (Notaris)

Surat kuasa menjual tanah adalah dokumen penting yang memberikan kewenangan kepada seseorang (kuasa) untuk melakukan penjualan atas tanah milik orang lain (pemilik). Surat kuasa ini harus dibuat secara resmi di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk proses jual beli tanah. Berikut adalah contoh surat kuasa menjual tanah yang dibuat di hadapan notaris:

SURAT KUASA

Nomor: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: .....

Alamat: .....

Nomor Identitas: .....

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama: .....

Alamat: .....

Nomor Identitas: .....

Selaku pemilik tanah yang terletak di:

Alamat: .....

Luas: ..... meter persegi

Nomor Surat Tanah: .....

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: .....

Alamat: .....

Nomor Identitas: .....

Untuk dan atas nama kami melakukan tindakan-tindakan hukum sebagai berikut:

  1. Menjual tanah milik kami yang berlokasi di: .....
  2. Menentukan harga jual tanah tersebut.
  3. Menandatangani segala dokumen dan surat-surat yang diperlukan dalam proses jual beli tanah tersebut.
  4. Menerima uang hasil penjualan tanah tersebut.
  5. Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan sehubungan dengan penjualan tanah tersebut.

Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu: .....

Dengan segala kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya atas segala tindakan yang dilakukan oleh kuasa dalam menjalankan kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris, ....., dengan segala akibat hukumnya.

Yang memberikan kuasa,

Tanda Tangan dan Cap Jempol

Yang diberi kuasa,

Tanda Tangan dan Cap Jempol

Notaris,

Tanda Tangan dan Cap Notaris

Catatan:

  • Nama dan alamat: Isi dengan data lengkap pemilik dan kuasa.
  • Nomor Identitas: Gunakan nomor identitas yang valid seperti KTP atau SIM.
  • Nomor Surat Tanah: Sertakan nomor surat tanah atau sertifikat tanah yang dimiliki.
  • Luas: Tentukan luas tanah yang akan dijual.
  • Jangka waktu: Tentukan jangka waktu berlaku surat kuasa.
  • Tanda Tangan: Pastikan semua pihak menandatangani surat kuasa di hadapan notaris.
  • Cap Jempol: Pemilik tanah dapat mencantumkan cap jempol sebagai tanda pengesahan.

Penting!

  • Konsultasikan dengan Notaris: Sebelum membuat surat kuasa, konsultasikan dengan notaris yang berkompeten untuk memastikan isi surat kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan keabsahan dokumen: Periksa keaslian dokumen surat kuasa dan pastikan notaris yang membuat surat kuasa terdaftar dan resmi.
  • Kejelasan objek: Pastikan objek yang akan dijual dalam surat kuasa sudah jelas, seperti alamat, luas, dan nomor surat tanah.
  • Kewenangan kuasa: Tentukan dengan jelas kewenangan yang diberikan kepada kuasa, seperti menetapkan harga jual, menandatangani dokumen, dan menerima uang hasil penjualan.

Dengan membuat surat kuasa menjual tanah di hadapan notaris, Anda dapat mendelegasikan kewenangan penjualan tanah Anda kepada orang lain dengan aman dan terjamin secara hukum.