Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah Dan Bangunan

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah Dan Bangunan

Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah dan Bangunan

Surat Kuasa adalah surat yang diberikan oleh seseorang (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama Pemberi Kuasa. Dalam hal ini, Surat Kuasa Menjual Tanah dan Bangunan diberikan oleh pemilik tanah dan bangunan kepada orang lain untuk menjual tanah dan bangunan tersebut atas nama pemiliknya.

Berikut adalah contoh Surat Kuasa Menjual Tanah dan Bangunan:

SURAT KUASA

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjual tanah dan bangunan yang terletak di:
    • [Alamat Tanah dan Bangunan]
    • Luas Tanah : [Luas Tanah]
    • Luas Bangunan : [Luas Bangunan]
    • SHM Nomor : [Nomor SHM]
  2. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk proses jual beli tanah dan bangunan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Melakukan negosiasi dengan calon pembeli
    • Menandatangani surat-surat jual beli
    • Menerima pembayaran dari calon pembeli
    • Menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli
    • Melakukan balik nama atas nama pembeli

**Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu [Lama Waktu Kuasa] **terhitung sejak tanggal [Tanggal Surat Kuasa].

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat] , [Tanggal]

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan dan Cap Jempol]

[Nama Pemberi Kuasa]

Penerima Kuasa,

[Tanda Tangan dan Cap Jempol]

[Nama Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Isi surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Surat Kuasa ini sebaiknya dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Surat Kuasa ini perlu dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (misalnya, oleh Notaris).

Penting untuk diketahui bahwa Surat Kuasa ini merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, pastikan isi surat kuasa dibuat dengan jelas dan lengkap.