Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah

Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah

Surat kuasa menyewakan rumah merupakan surat yang diberikan oleh pemilik rumah kepada orang lain untuk bertindak sebagai perwakilan dalam proses penyewaan rumah. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah mengenai kewenangan yang diberikan kepada perwakilan untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Berikut adalah contoh surat kuasa menyewakan rumah:

SURAT KUASA

Nomor: ..../..../....

Yang Menyerahkan Kuasa:

Nama: .................... Alamat: .................... Nomor KTP: ....................

Yang diberi Kuasa:

Nama: .................... Alamat: .................... Nomor KTP: ....................

Perihal: Kuasa Menyewakan Rumah

Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama pemilik rumah] beralamat di [Alamat pemilik rumah], berdasarkan [Surat Keterangan kepemilikan rumah] dengan ini memberikan kuasa kepada [Nama penerima kuasa] beralamat di [Alamat penerima kuasa] untuk bertindak sebagai perwakilan saya dalam menyewakan rumah yang berlokasi di [Alamat rumah] dengan luas [Luas rumah] m², terdiri dari [Jumlah kamar] kamar tidur, [Jumlah kamar mandi] kamar mandi, dan [Fasilitas lainnya]

  2. Kuasa ini diberikan kepada [Nama penerima kuasa] untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mencari penyewa untuk rumah yang berlokasi di [Alamat rumah]
  • Menentukan harga sewa dan jangka waktu sewa
  • Menandatangani perjanjian sewa atas nama saya
  • Menerima uang sewa dan menyerahkannya kepada saya
  • Melakukan segala hal yang berhubungan dengan penyewaan rumah tersebut
  1. Kuasa ini berlaku sejak tanggal [Tanggal] sampai dengan tanggal [Tanggal].

  2. Kuasa ini diberikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Tanda tangan pemilik rumah]

[Nama lengkap pemilik rumah]

[Stempel pemilik rumah]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing.
  • Pastikan semua data yang dicantumkan dalam surat sudah benar dan sesuai dengan identitas asli.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain dalam surat kuasa sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua, masing-masing ditandatangani oleh pemilik rumah dan penerima kuasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan identitas penerima kuasa dan pemilik rumah tercantum dengan lengkap dan benar.
  • Batasi ruang lingkup kewenangan penerima kuasa.
  • Perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penerima kuasa harus dibuat atas nama pemilik rumah.
  • Simpan surat kuasa dan perjanjian sewa di tempat yang aman.

Dengan menggunakan surat kuasa, pemilik rumah dapat mempermudah proses penyewaan rumah dan terhindar dari berbagai macam risiko. Namun, penting untuk memilih penerima kuasa yang terpercaya dan bertanggung jawab.

Related Post