Contoh Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia

Contoh Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Haji Meninggal Dunia

Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Haji Meninggal Dunia merupakan surat resmi yang dibuat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam mengurus dan menerima nomor porsi haji yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah. Surat ini sangat penting agar proses pelimpahan nomor porsi haji dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah contoh surat kuasa pelimpahan nomor porsi haji meninggal dunia:

SURAT KUASA

Nomor: …………………..

Perihal: Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………… Alamat : ………………………… Nomor KTP : …………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama Almarhum/Almarhumah : ………………………… Nomor Porsi Haji : …………………………

Memberikan kuasa kepada:

Nama : ………………………… Alamat : ………………………… Nomor KTP : …………………

Untuk dan atas nama almarhum/almarhumah, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi haji kepada [Lembaga terkait]
  2. Melakukan semua urusan yang berkaitan dengan pelimpahan nomor porsi haji, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Mengurus dokumen yang diperlukan
    • Menghadiri pertemuan atau rapat yang berkaitan dengan pelimpahan nomor porsi haji
    • Menandatangani dokumen yang diperlukan
  3. Menerima dan menggunakan nomor porsi haji atas nama almarhum/almarhumah

Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan dalam surat kuasa ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan mengikat almarhum/almarhumah.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang memberikan kuasa,

[Tanda tangan dan stempel]

[Nama Lengkap]

Yang menerima kuasa,

[Tanda tangan dan stempel]

[Nama Lengkap]

Catatan:

  • Lembaga terkait dapat diganti dengan nama lembaga yang berwenang mengurus pelimpahan nomor porsi haji, contohnya: Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau lembaga terkait lainnya.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.
  • Surat kuasa perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang, contohnya: Kepala Desa, Lurah, atau Notaris.
  • Pastikan untuk melengkapi semua data dan informasi yang diperlukan dalam surat kuasa.

Penting untuk diingat bahwa proses pelimpahan nomor porsi haji meninggal dunia dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di setiap wilayah. Sehingga, penting untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga yang berwenang mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.