Contoh Surat Kuasa Pembatalan Haji

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pembatalan Haji

Contoh Surat Kuasa Pembatalan Haji

Surat kuasa pembatalan haji merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika seseorang ingin membatalkan ibadah haji yang telah terdaftar. Surat ini berisi pernyataan resmi dari calon jamaah haji yang menyatakan bahwa ia menunjuk seseorang sebagai kuasa untuk melakukan proses pembatalan haji atas namanya. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pembatalan haji:

SURAT KUASA

Nomor: …………………..

Perihal: Pembatalan Ibadah Haji

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: …………………….. Tempat dan Tanggal Lahir: …………….. Nomor Paspor: …………………. Nomor Pendaftaran Haji: ………………..

Dengan ini menyatakan bahwa saya menunjuk dan memberikan kuasa kepada:

Nama: …………………….. Tempat dan Tanggal Lahir: …………….. Nomor Paspor: …………………. Nomor Telepon: ………………….

Untuk dan atas nama saya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membatalkan pendaftaran ibadah haji atas nama saya dengan nomor pendaftaran: ………………..
  2. Menerima segala konsekuensi dan tanggung jawab atas pembatalan ibadah haji ini, baik secara hukum maupun finansial.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembatalan ibadah haji ini kepada pihak terkait.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

……………………………. (Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Keterangan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat di atas kertas bermeterai.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan saksi.
  • Surat kuasa ini harus dilampiri dengan fotokopi KTP dan paspor pemberi kuasa.
  • Surat kuasa ini harus diserahkan kepada pihak terkait, seperti Kementerian Agama atau travel haji.

Catatan:

  • Contoh surat kuasa ini hanya sebagai panduan. Silahkan sesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait seperti Kemenag atau travel haji untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pembatalan haji.
  • Pastikan Anda telah memahami segala konsekuensi dan tanggung jawab atas pembatalan ibadah haji.