Contoh Surat Kuasa Pencetakan Npwp

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pencetakan Npwp

Contoh Surat Kuasa Pencetakan NPWP

Surat kuasa pencetakan NPWP diperlukan ketika seseorang ingin menunjuk orang lain untuk mencetak NPWP atas namanya. Berikut adalah contoh surat kuasa pencetakan NPWP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

Nomor: …../…/…../…

Yang Menandatangani:

Nama : … Alamat : … Nomor Telepon : … Nomor NPWP : …

Memberikan Kuasa Kepada:

Nama : … Alamat : … Nomor Telepon : …

Perihal: Pencetakan NPWP

Dengan ini menyatakan bahwa saya:

  • Menunjuk [Nama Penerima Kuasa] sebagai penerima kuasa untuk mencetak NPWP atas nama saya, [Nama Pemberi Kuasa] dengan Nomor NPWP [Nomor NPWP Pemberi Kuasa].
  • Memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pencetakan NPWP tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Mengisi formulir permohonan pencetakan NPWP.
    • Memberikan informasi dan data yang diperlukan.
    • Mencetak NPWP.
    • Menerima NPWP yang telah dicetak.
  • Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diberikan dan segala tindakan yang dilakukan oleh [Nama Penerima Kuasa] atas nama saya.

Surat Kuasa ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

[Stempel Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat kuasa di atas sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Anda perlu melengkapi semua data yang dibutuhkan pada surat kuasa, seperti nomor NPWP, nama, alamat, dan nomor telepon.
  • Anda juga perlu mencantumkan jangka waktu surat kuasa.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan distempel.

Informasi Tambahan:

  • Anda dapat mencetak NPWP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Anda juga dapat mencetak NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang pencetakan NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semoga informasi ini bermanfaat.