Contoh Surat Kuasa Pendampingan Laporan Polisi

4 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pendampingan Laporan Polisi

Contoh Surat Kuasa Pendampingan Laporan Polisi

Surat kuasa pendampingan laporan polisi adalah dokumen yang diperlukan untuk memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak lain untuk mendampingi pelapor dalam proses pelaporan dan penanganan kasus di kepolisian. Berikut contoh surat kuasa pendampingan laporan polisi:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pelapor] Alamat : [Alamat Pelapor] No. KTP : [Nomor KTP Pelapor]

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Pendamping] Alamat : [Alamat Pendamping] No. KTP : [Nomor KTP Pendamping]

Untuk dan atas nama saya, bertindak sebagai berikut:

  1. Mendampingi saya dalam membuat laporan polisi terkait [Uraian Singkat Kasus] di Kepolisian Sektor [Nama Polsek]
  2. Mendampingi saya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terkait [Uraian Singkat Kasus] di Kepolisian Sektor [Nama Polsek]
  3. Menerima surat atau dokumen yang berkaitan dengan laporan polisi dan proses penyidikan terkait [Uraian Singkat Kasus]
  4. Berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait [Uraian Singkat Kasus]
  5. [Tambahkan Kewenangan Lain jika Diperlukan]

Kuasa ini diberikan dengan ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Pelapor]

[Nama Terang Pelapor]

Catatan:

  • [Uraian Singkat Kasus] : Sebutkan dengan singkat kasus yang dilaporkan.
  • [Nama Polsek] : Sebutkan nama Polsek tempat laporan dibuat.
  • [Tambahkan Kewenangan Lain jika Diperlukan] : Tambahkan kewenangan lain yang ingin diberikan kepada pendamping, seperti menghadiri sidang, menerima ganti rugi, dan lain-lain.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Pastikan nama, alamat, dan nomor KTP pelapor dan pendamping tercantum dengan jelas dan benar.
  • Uraikan kewenangan yang diberikan kepada pendamping secara detail dan jelas.
  • Surat kuasa ditandatangani oleh pelapor di atas materai.
  • Sebaiknya, surat kuasa dibuat rangkap dua, satu untuk pelapor dan satu untuk pendamping.

Penting untuk diketahui:

  • Surat kuasa ini hanya mengatur tentang pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan kasus di kepolisian.
  • Surat kuasa tidak memberikan kewenangan kepada pendamping untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum atas nama pelapor tanpa persetujuan pelapor.

Saran:

  • Konsultasikan dengan lawyer atau konsultan hukum untuk memastikan surat kuasa yang Anda buat sudah sesuai dengan hukum dan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda memahami isi surat kuasa dan kewenangan yang diberikan kepada pendamping.
  • Selalu berkoordinasi dengan pendamping dan pihak kepolisian selama proses pelaporan dan penanganan kasus.

Semoga contoh surat kuasa ini bermanfaat!