Contoh Surat Kuasa Pengajuan Pkp

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengajuan Pkp

Contoh Surat Kuasa Pengajuan PKP

Surat kuasa pengajuan PKP adalah dokumen yang berisi pernyataan tertulis dari seorang wajib pajak (WP) yang menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya dalam mengajukan permohonan pengukuhan PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah contoh surat kuasa pengajuan PKP:

SURAT KUASA

Nomor : ...

Perihal : Pengajuan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak : [NPWP] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasa] Nomor Induk Kependudukan : [NIK Kuasa] Alamat : [Alamat Kuasa]

Untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan saya dalam hal:

  • **Mengajukan permohonan pengukuhan PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) [Nama KPP]
  • Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan permohonan pengukuhan PKP, baik secara administrasi maupun hukum
  • Menerima surat-surat dan dokumen terkait dengan permohonan pengukuhan PKP

Kuasa ini diberikan dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya, dan berlaku sampai dengan permohonan pengukuhan PKP saya disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan]

[Stempel Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa

[Nama Kuasa]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing wajib pajak.
  • Pastikan surat kuasa dibuat dengan jelas dan lengkap, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Wajib pajak harus menyertakan surat kuasa ini bersama dengan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Informasi Tambahan:

  • Syarat Pengajuan PKP:
    • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Memiliki tempat usaha tetap.
    • Melakukan kegiatan usaha yang bersifat kena pajak.
  • Dokumen yang Diperlukan:
    • Surat permohonan pengukuhan PKP.
    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) wajib pajak.
    • Fotokopi NPWP wajib pajak.
    • Surat keterangan tempat usaha.
    • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPP.

Penting: Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya konsultasikan dengan petugas pajak atau konsultan pajak untuk informasi lebih lanjut.