Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji Pensiun

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji Pensiun

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji Pensiun

Surat kuasa pengambilan gaji pensiun merupakan surat yang diberikan oleh penerima pensiun kepada orang lain untuk mengambil gaji pensiun atas namanya. Surat ini diperlukan untuk mempermudah proses pengambilan gaji pensiun jika penerima pensiun tidak dapat mengambilnya sendiri.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan gaji pensiun:

SURAT KUASA PENGAMBILAN GAJI PENSIUN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Penerima Pensiun] Nomor Induk Pegawai/NIDN: [Nomor Induk Pegawai/NIDN Penerima Pensiun] Alamat: [Alamat Penerima Pensiun]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]

Untuk mengambil gaji pensiun atas nama saya yang berasal dari:

  • Nama Instansi/Lembaga: [Nama Instansi/Lembaga]
  • Jenis Pensiun: [Jenis Pensiun]
  • Nomor Rekening: [Nomor Rekening]

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Pensiun]

[Nama Tercetak Penerima Pensiun]

Catatan:

  • Nama Penerima Pensiun: Isi dengan nama lengkap penerima pensiun yang akan memberikan kuasa.
  • Nomor Induk Pegawai/NIDN: Isi dengan nomor induk pegawai atau NIDN penerima pensiun.
  • Alamat Penerima Pensiun: Isi dengan alamat lengkap penerima pensiun.
  • Nama Penerima Kuasa: Isi dengan nama lengkap penerima kuasa yang akan mengambil gaji pensiun.
  • Nomor Identitas Penerima Kuasa: Isi dengan nomor identitas penerima kuasa, seperti KTP atau SIM.
  • Alamat Penerima Kuasa: Isi dengan alamat lengkap penerima kuasa.
  • Nama Instansi/Lembaga: Isi dengan nama instansi/lembaga tempat penerima pensiun bekerja sebelumnya.
  • Jenis Pensiun: Isi dengan jenis pensiun yang diterima, misalnya pensiun PNS, pensiun TNI/Polri, atau pensiun swasta.
  • Nomor Rekening: Isi dengan nomor rekening penerima pensiun.

Syarat tambahan:

  • Surat kuasa harus dibuat dengan materai Rp. 10.000,-
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh penerima pensiun di hadapan dua saksi.
  • Kedua saksi harus melampirkan identitas diri yang sah.

Penting untuk diketahui bahwa:

  • Surat kuasa pengambilan gaji pensiun hanya berlaku untuk satu kali pengambilan.
  • Jika penerima pensiun ingin mengambil gaji pensiun di lain waktu, maka perlu membuat surat kuasa baru.
  • Penerima kuasa wajib menunjukkan surat kuasa dan identitas diri saat mengambil gaji pensiun.
  • Instansi/lembaga pemberi pensiun dapat meminta persyaratan tambahan untuk pengambilan gaji pensiun.

Semoga informasi ini bermanfaat.