Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak
Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan pajak:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Wajib Pajak] Alamat: [Alamat Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP Wajib Pajak]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Kuasa] Alamat: [Alamat Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Kuasa]
Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengurus semua urusan perpajakan yang berhubungan dengan [Jenis Pajak], termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Mengajukan permohonan pengembalian pajak.
- Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak.
- Melakukan konsultasi dengan petugas pajak.
- Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kuasa ini.
- Menerima semua surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan urusan perpajakan atas nama saya.
- Menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kuasa ini.
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya memberikan kuasa kepada [Nama Kuasa] untuk bertindak atas nama saya secara penuh dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan kuasa ini.
Surat Kuasa ini berlaku selama [Durasi Surat Kuasa] terhitung sejak tanggal [Tanggal Surat Kuasa].
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal Surat Kuasa]
Tanda Tangan Wajib Pajak
[Nama Wajib Pajak]
Stempel Wajib Pajak
Catatan:
- Jenis Pajak: Sebutkan jenis pajak yang akan diurus, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dll.
- Durasi Surat Kuasa: Tentukan masa berlaku surat kuasa.
- Tanggal Surat Kuasa: Masukkan tanggal pembuatan surat kuasa.
- Stempel Wajib Pajak: Stempel ini hanya perlu ditambahkan jika Wajib Pajak memiliki stempel.
Peringatan:
- Anda perlu memahami dan mengetahui kewajiban pajak Anda sebelum menunjuk kuasa.
- Pastikan Anda memilih kuasa yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perpajakan.
- Telitilah isi surat kuasa sebelum menandatanganinya.
Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan bahwa surat kuasa yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.