Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat ke BPN
Berikut ini contoh surat kuasa yang dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN:
SURAT KUASA
Nomor: ...
Yang Menyerahkan Kuasa:
Nama : ... Alamat : ... NIK : ...
Yang Menerima Kuasa:
Nama : ... Alamat : ... NIK : ...
Perihal: Pengurusan Sertifikat Tanah
Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: ...
- Alamat: ...
- NIK: ...
Memberikan kuasa kepada:
- Nama: ...
- Alamat: ...
- NIK: ...
Untuk dan atas nama saya, melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan sah dalam rangka pengurusan sertifikat tanah atas nama saya, yang terletak di:
- Lokasi: ...
- Nomor Bidang: ...
- Luas: ...
Berikut adalah uraian wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa:
- Menyerahkan dan menerima dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah.
- Mengurus semua proses administrasi di BPN, termasuk pembayaran biaya dan pajak.
- Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat tanah.
- Menerima dan mengambil sertifikat tanah atas nama saya.
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pengurusan sertifikat tanah.
Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu ... tahun sejak tanggal surat kuasa ini dibuat dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu dengan surat pernyataan tertulis.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menyerahkan Kuasa,
...
Yang Menerima Kuasa,
...
Saksi-saksi:
- ...
- ...
Catatan:
- Silakan ganti bagian yang bertanda "...." dengan data yang sesuai.
- Surat kuasa harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan menerima kuasa.
- Saksi-saksi harus diketahui identitasnya dan menandatangani surat kuasa.
- Surat kuasa harus dilampirkan saat melakukan pengurusan sertifikat tanah di BPN.
Perlu diingat:
- Pengurusan sertifikat tanah di BPN dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanah atau melalui perwakilan yang diberi kuasa.
- Surat kuasa harus dibuat dengan benar dan lengkap agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lancar.
- Sebelum membuat surat kuasa, sebaiknya konsultasikan dengan pihak BPN terkait persyaratan dan prosedur yang berlaku.