Contoh Surat Kuasa Pengurusan Tanah
Surat kuasa pengurusan tanah merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemilik tanah dalam hal-hal tertentu. Dokumen ini sangat dibutuhkan jika pemilik tanah tidak dapat mengurus sendiri urusan tanahnya karena berbagai alasan, seperti:
- Berada di luar kota/negeri
- Sakit
- Memiliki keterbatasan fisik
- Tidak memiliki waktu luang
Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan tanah:
SURAT KUASA
Nomor : .../..../..../....
Yang Menandatangani Surat Kuasa ini :
Nama : [Nama Pemilik Tanah] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Tanah] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemilik Tanah] Agama : [Agama Pemilik Tanah] Alamat : [Alamat Pemilik Tanah] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Tanah]
Memberikan Kuasa kepada :
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Agama : [Agama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk Mengurus :
[Uraian Tugas yang Diberikan]
Contoh:
- Membuat Surat Pernyataan
- Melakukan Pengukuran Tanah
- Melakukan Pemindahan Hak Atas Tanah
- Melakukan Proses Peralihan Hak Milik
- Melakukan Penjualan Tanah
- Melakukan Pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Melakukan Pembuatan Sertifikat Tanah
- Mengurus Dokumen Tanah Lainnya
Dengan Ketentuan sebagai berikut :
- **Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu **[Tentukan jangka waktu] tahun sejak tanggal surat ini ditandatangani.
- Kuasa ini dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Pemberi Kuasa.
- Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukannya.
- Penerima Kuasa wajib melaporkan segala tindakan yang dilakukannya kepada Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat dan Tanggal]
Yang Memberikan Kuasa,
[Tanda Tangan Pemilik Tanah]
[Nama Terang Pemilik Tanah]
Yang Menerima Kuasa,
[Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Terang Penerima Kuasa]
Catatan:
- Surat Kuasa harus ditandatangani di atas materai.
- Surat Kuasa harus disaksikan oleh dua orang saksi yang mengetahui dan dapat dipercaya.
- Surat Kuasa dapat dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan, seperti fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa harus disimpan dengan baik dan aman.
Saran:
- Konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam pembuatan Surat Kuasa yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pastikan isi Surat Kuasa jelas, lengkap, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Perhatikan jangka waktu pemberian kuasa dan ketentuan yang berlaku.
- Simpan dokumen ini dengan baik untuk menghindari kehilangan atau kerusakan.
Semoga contoh surat kuasa ini bermanfaat!