Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali

Surat kuasa peninjauan kembali (PK) adalah surat yang diberikan oleh seorang pemohon PK kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Surat ini berisi pernyataan bahwa pemohon memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk bertindak atas namanya dalam proses PK.

Berikut ini adalah contoh surat kuasa peninjauan kembali:

SURAT KUASA

Nomor: 001/SK/PK/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemohon] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Pemohon] Alamat : [Alamat Pemohon] No. KTP : [No. KTP Pemohon]

Selaku Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: [Nomor Putusan MA]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasa Hukum] Alamat : [Alamat Kuasa Hukum] No. HP : [No. HP Kuasa Hukum]

Untuk bertindak atas nama saya selaku Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara pidana atas nama terdakwa/tergugat [Nama Terdakwa/Tergugat] dengan Nomor Perkara: [Nomor Perkara]

Kuasa ini diberikan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor: [Nomor Putusan MA]
  • Menghadiri semua sidang dan persidangan dalam perkara ini
  • Melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka mengajukan permohonan PK ini
  • Menerima dan menandatangani segala surat dan dokumen yang berhubungan dengan perkara ini
  • Menyerahkan dan menerima uang atau barang yang berhubungan dengan perkara ini
  • Menunjuk pengganti kuasa hukum
  • Melakukan segala hal yang dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan pemohon dalam perkara ini

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemohon]

[Nama Tercetak Pemohon]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Kuasa Hukum]

[Nama Tercetak Kuasa Hukum]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang diperlukan, seperti nomor putusan MA, nomor perkara, dan nama terdakwa/tergugat.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukum.
  • Surat kuasa harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


Selain contoh surat kuasa peninjauan kembali di atas, Anda juga dapat menggunakan contoh surat kuasa PK lain yang tersedia di internet. Namun, pastikan bahwa surat kuasa yang Anda gunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Semoga contoh surat kuasa peninjauan kembali ini bermanfaat.