Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana

4 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Surat kuasa peninjauan kembali (PK) perkara pidana merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seorang kuasa hukum untuk mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Berikut adalah contoh surat kuasa PK perkara pidana:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Induk Kependudukan: [Nomor Induk Kependudukan Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Surat Izin Advokat: [Nomor Surat Izin Advokat Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, bertindak sebagai kuasa hukum saya dalam perkara pidana dengan nomor perkara: [Nomor Perkara]

Yang diajukan oleh:

  • Terdakwa: [Nama Terdakwa]
  • Pemohon PK: [Nama Pemohon PK]

Terhadap putusan: [Nama Pengadilan] Nomor: [Nomor Putusan] Tanggal: [Tanggal Putusan]

Dengan kewenangan:

  1. Mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pidana tersebut di atas kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam mengajukan permohonan PK.
  3. Melakukan seluruh tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka proses PK, termasuk menghadiri sidang PK, mengajukan bukti dan dalil, serta menerima segala bentuk putusan.
  4. Menandatangani surat-surat dan dokumen hukum yang diperlukan dalam proses PK.
  5. Menerima dan mengurus segala bentuk pemberitahuan, surat, dan dokumen terkait proses PK.
  6. Membuat laporan tertulis atas perkembangan proses PK kepada saya.
  7. Melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan bermanfaat untuk kepentingan proses PK.

Kuasa ini diberikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Kuasa ini berlaku selama proses PK berlangsung dan berakhir dengan keluarnya putusan PK dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberi Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Tercetak Penerima Kuasa]

[Stempel Advokat]

Catatan:

  • Surat kuasa ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
  • Pemberian kuasa sebaiknya dilakukan di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Pastikan untuk melengkapi semua data dan informasi yang diperlukan dalam surat kuasa.

Semoga contoh surat kuasa ini bermanfaat.