Contoh Surat Kuasa Pindah Domisili Antar Provinsi
Berikut contoh surat kuasa untuk pindah domisili antar provinsi yang bisa Anda gunakan:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pemberi Kuasa]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa]
- Nomor Induk Kependudukan: [Nomor Induk Kependudukan Pemberi Kuasa]
Memberikan Kuasa kepada:
- Nama: [Nama Penerima Kuasa]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
- Nomor Induk Kependudukan: [Nomor Induk Kependudukan Penerima Kuasa]
Untuk:
- Mengurus permohonan pindah domisili dari [Nama Provinsi Asal] ke [Nama Provinsi Tujuan] atas nama [Nama Pemberi Kuasa]
- Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan sah menurut hukum sehubungan dengan permohonan pindah domisili tersebut, termasuk:
- Mengambil, menerima, dan menandatangani dokumen yang diperlukan
- Membayar biaya yang terkait dengan proses pindah domisili
- Melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pindah domisili
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Yang Memberikan Kuasa,
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Saksi 1:
[Tanda Tangan Saksi 1]
[Nama Lengkap Saksi 1]
Saksi 2:
[Tanda Tangan Saksi 2]
[Nama Lengkap Saksi 2]
Catatan:
- Isilah semua data yang diperlukan dalam contoh surat kuasa di atas dengan data yang benar dan sesuai dengan identitas Anda.
- Pastikan bahwa penerima kuasa adalah orang yang Anda percayai dan dapat diandalkan.
- Lampirkan surat kuasa ini bersama dengan dokumen persyaratan pindah domisili lainnya.
- Anda bisa mengunduh contoh surat kuasa ini dan memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda.
Persyaratan Pindah Domisili Antar Provinsi:
- Surat permohonan pindah domisili
- Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (jika diperlukan)
- Dokumen lain yang diperlukan oleh instansi terkait
Proses Pindah Domisili:
- Ajukan permohonan pindah domisili di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dilengkapi.
- Tunggu proses verifikasi dan pengesahan permohonan.
- Ambil surat keterangan pindah domisili di kantor Disdukcapil daerah asal.
- Ajukan permohonan pindah domisili di kantor Disdukcapil di daerah tujuan.
- Serahkan surat keterangan pindah domisili dari daerah asal dan dokumen persyaratan lainnya.
- Tunggu proses verifikasi dan pengesahan permohonan.
- Ambil KTP dan KK baru di kantor Disdukcapil di daerah tujuan.
Informasi Lebih Lanjut:
- Kunjungi situs web resmi Disdukcapil di daerah asal dan daerah tujuan untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pindah domisili.
- Hubungi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat!