Contoh Surat Kuasa Pindah Domisili Antar Provinsi

4 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Pindah Domisili Antar Provinsi

Contoh Surat Kuasa Pindah Domisili Antar Provinsi

Berikut contoh surat kuasa untuk pindah domisili antar provinsi yang bisa Anda gunakan:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemberi Kuasa]
  • Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa]
  • Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa]
  • Nomor Induk Kependudukan: [Nomor Induk Kependudukan Pemberi Kuasa]

Memberikan Kuasa kepada:

  • Nama: [Nama Penerima Kuasa]
  • Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa]
  • Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
  • Nomor Induk Kependudukan: [Nomor Induk Kependudukan Penerima Kuasa]

Untuk:

  • Mengurus permohonan pindah domisili dari [Nama Provinsi Asal] ke [Nama Provinsi Tujuan] atas nama [Nama Pemberi Kuasa]
  • Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan sah menurut hukum sehubungan dengan permohonan pindah domisili tersebut, termasuk:
    • Mengambil, menerima, dan menandatangani dokumen yang diperlukan
    • Membayar biaya yang terkait dengan proses pindah domisili
    • Melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pindah domisili

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]

Saksi 1:

[Tanda Tangan Saksi 1]

[Nama Lengkap Saksi 1]

Saksi 2:

[Tanda Tangan Saksi 2]

[Nama Lengkap Saksi 2]

Catatan:

  • Isilah semua data yang diperlukan dalam contoh surat kuasa di atas dengan data yang benar dan sesuai dengan identitas Anda.
  • Pastikan bahwa penerima kuasa adalah orang yang Anda percayai dan dapat diandalkan.
  • Lampirkan surat kuasa ini bersama dengan dokumen persyaratan pindah domisili lainnya.
  • Anda bisa mengunduh contoh surat kuasa ini dan memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda.

Persyaratan Pindah Domisili Antar Provinsi:

  • Surat permohonan pindah domisili
  • Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran (jika diperlukan)
  • Dokumen lain yang diperlukan oleh instansi terkait

Proses Pindah Domisili:

  1. Ajukan permohonan pindah domisili di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dilengkapi.
  3. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan permohonan.
  4. Ambil surat keterangan pindah domisili di kantor Disdukcapil daerah asal.
  5. Ajukan permohonan pindah domisili di kantor Disdukcapil di daerah tujuan.
  6. Serahkan surat keterangan pindah domisili dari daerah asal dan dokumen persyaratan lainnya.
  7. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan permohonan.
  8. Ambil KTP dan KK baru di kantor Disdukcapil di daerah tujuan.

Informasi Lebih Lanjut:

  • Kunjungi situs web resmi Disdukcapil di daerah asal dan daerah tujuan untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pindah domisili.
  • Hubungi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Semoga informasi ini bermanfaat!