Contoh Surat Kuasa Untuk Menjadi Wali Nikah

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Untuk Menjadi Wali Nikah

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjadi Wali Nikah

Surat kuasa wali nikah adalah surat yang berisi pernyataan resmi dari calon mempelai wanita yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjadi wali nikah.

Berikut adalah contoh surat kuasa wali nikah:

SURAT KUASA WALI NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................. Tempat dan tanggal lahir : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. Agama : .............................

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama : ............................. Tempat dan tanggal lahir : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. Agama : .............................

Untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan saya dengan:

Nama : ............................. Tempat dan tanggal lahir : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. Agama : .............................

Yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : ............................. Tempat : .............................

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

  • Saya memberikan kuasa penuh kepada (Nama Wali Nikah) untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan pernikahan saya, termasuk menerima mahar, menandatangani akta nikah, dan lain sebagainya.
  • Saya tidak dalam keadaan dipaksa atau ditipu dalam memberikan kuasa ini.
  • Saya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh (Nama Wali Nikah) atas nama saya.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat Saya,

.............................

(Tanda Tangan)

Saksi 1:

Nama : ............................. Tanda tangan : .............................

Saksi 2:

Nama : ............................. Tanda tangan : .............................

Catatan:

  • Surat kuasa wali nikah harus dibuat dengan lengkap dan jelas.
  • Surat kuasa wali nikah harus ditandatangani oleh calon mempelai wanita dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Surat kuasa wali nikah harus dilampirkan pada saat pelaksanaan akad nikah.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa wali nikah hanya berlaku untuk pernikahan yang bersangkutan. Surat kuasa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lain.