Contoh Surat Kuasa Untuk Pengukuran Tanah
Surat kuasa untuk pengukuran tanah merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mewakili pihak lain dalam proses pengukuran tanah. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan terkait tanah, seperti:
- Melakukan pengukuran tanah
- Mengurus sertifikat tanah
- Mengajukan permohonan izin bangunan
- Mengajukan permohonan pembagian tanah
- Melakukan proses jual beli tanah
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk pengukuran tanah:
SURAT KUASA
Nomor : ........
Perihal : Permohonan Pengukuran Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................... NIK : ..................................... Alamat: .....................................
Selaku pemilik tanah dengan identitas sebagai berikut:
Nomor Sertifikat Tanah : ............................... Luas Tanah : ............................... Lokasi Tanah : ...............................
Memberikan kuasa kepada:
Nama : ..................................... NIK : ..................................... Alamat: .....................................
Untuk mewakili saya dalam melakukan pengukuran tanah dengan identitas sebagai berikut:
Nomor Sertifikat Tanah : ............................... Luas Tanah : ............................... Lokasi Tanah : ...............................
Dengan kewenangan sebagai berikut:
- Mengurus segala keperluan administrasi terkait pengukuran tanah.
- Menyerahkan dan menerima dokumen terkait pengukuran tanah.
- Mengadakan komunikasi dengan pihak terkait pengukuran tanah.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
.....................................
(Tanda Tangan dan Cap Jempol)
Keterangan:
- Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pengukuran tanah.
- Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua dan masing-masing pihak memegang satu rangkap.
Catatan:
- Surat kuasa ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
- Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan surat kuasa yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.