Contoh Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi

3 min read Sep 26, 2024
Contoh Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi

Contoh Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam urusan perpajakan. Dokumen ini sangat penting untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, terutama jika wajib pajak tidak dapat hadir sendiri untuk mengurusnya. Berikut contoh surat kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi:

SURAT KUASA

Nomor:

Perihal: Kuasa Mengurus Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP] Alamat: [Alamat Wajib Pajak]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Nomor Induk Kependudukan (NIK): [Nomor NIK Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]

Untuk bertindak atas nama saya dalam hal:

  • Mengurus segala urusan perpajakan saya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
    • Melakukan pembayaran pajak dan pelaporan
    • Mengurus pengembalian pajak
    • Mengurus segala hal yang berhubungan dengan administrasi perpajakan
  • Menerima segala surat dan dokumen yang berhubungan dengan perpajakan saya
  • Menandatangani segala dokumen yang diperlukan dalam rangka mengurus pajak saya

Kuasa ini diberikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan kuasa ini.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Hormat saya,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Tercetak Wajib Pajak]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus dilengkapi dengan identitas lengkap Wajib Pajak dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus memuat dengan jelas dan spesifik kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus dibuat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
  • Surat kuasa harus dibuat dalam rangkap dua, satu untuk Wajib Pajak dan satu untuk Penerima Kuasa.

Perlu diingat bahwa contoh ini hanya sebagai panduan. Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak untuk memastikan isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.