Contoh Surat Kuasa Wali Nikah Kepada Wali Hakim
Surat Kuasa Wali Nikah kepada Wali Hakim dibuat jika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab (ayah kandung) atau wali nasab tidak memenuhi syarat untuk menikahkan putrinya. Dalam hal ini, maka Wali Hakim di Pengadilan Agama dapat bertindak sebagai wali nikah.
Berikut contoh surat kuasa wali nikah kepada Wali Hakim:
SURAT KUASA
Nomor : ..................................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................... Tempat/Tanggal Lahir : ........................................................... Pekerjaan : ................................................................... Alamat : ................................................................... No. KTP : ...................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : ..................................................................... Jabatan : ................................................................... Instansi : ................................................................... Alamat : ...................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA
Menikahkan anak kandung PIHAK PERTAMA yang bernama:
Nama : ..................................................................... Tempat/Tanggal Lahir : ........................................................... Pekerjaan : ................................................................... Alamat : ................................................................... No. KTP : ...................................................................
Dengan calon suaminya yang bernama:
Nama : ..................................................................... Tempat/Tanggal Lahir : ........................................................... Pekerjaan : ................................................................... Alamat : ................................................................... No. KTP : ...................................................................
Dengan segala wewenang dan kewajiban yang melekat pada wali nikah, termasuk menandatangani akta nikah dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang memberikan Kuasa
(...........................................................)
Yang diberi Kuasa
(...........................................................)
Keterangan:
- Isi surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
- Surat Kuasa harus ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua di atas materai Rp. 10.000,-
- Surat Kuasa perlu disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Dokumen Pendukung:
- Surat Keterangan Wali Tidak Sah dari KUA.
- Akta Kelahiran Calon Mempelai Wanita.
- Surat Permohonan Nikah.
- Bukti Pembayaran PNBP (Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Proses Permohonan Nikah:
- Calon Mempelai Wanita dan Calon Suami mengajukan permohonan nikah ke KUA.
- KUA menerbitkan Surat Keterangan Wali Tidak Sah.
- Calon Mempelai Wanita mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Wali Hakim.
- Pengadilan Agama menetapkan Wali Hakim dan menerbitkan Surat Kuasa.
- Calon Mempelai Wanita dan Calon Suami melakukan akad nikah di hadapan Wali Hakim dan Penghulu.
Informasi Tambahan:
- Proses permohonan wali hakim di Pengadilan Agama relatif cepat.
- Calon Mempelai Wanita dan Calon Suami wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Pengadilan Agama setempat.
Disclaimer:
Contoh surat kuasa ini hanya sebagai panduan. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.