Contoh Surat Kuasa Wali Nikah Kepada Wali Hakim

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Wali Nikah Kepada Wali Hakim

Contoh Surat Kuasa Wali Nikah Kepada Wali Hakim

Surat kuasa wali nikah kepada wali hakim diperlukan ketika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab (ayah kandung atau saudara laki-laki kandung) yang sah atau wali nasab tersebut berhalangan untuk menikahkannya. Dalam hal ini, wali hakim ditunjuk sebagai pengganti wali nasab untuk menikahkan calon mempelai wanita.

Berikut contoh surat kuasa wali nikah kepada wali hakim:

SURAT KUASA WALI NIKAH

Nomor: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat Tanggal Lahir: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

Sebagai wali nasab dari:

Nama: ...

Tempat Tanggal Lahir: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya sebagai wali nasab dari (nama calon mempelai wanita), dengan ini menunjuk (nama wali hakim) sebagai wali hakim untuk menikahkan anak saya dengan (nama calon mempelai pria).
  2. Penunjukan ini saya lakukan karena (alasan penunjukan wali hakim, misal: ayah kandung meninggal dunia, saudara laki-laki kandung tidak ada, dll.).
  3. Saya melimpahkan seluruh kewenangan kepada (nama wali hakim) sebagai wali hakim untuk menikahkan anak saya dengan (nama calon mempelai pria) sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

**(Tanda Tangan Wali Nasab)

**(Nama Terang Wali Nasab)

Catatan:

  • Surat kuasa ini dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh wali nasab di hadapan dua orang saksi.
  • Surat kuasa ini diserahkan kepada wali hakim sebelum pelaksanaan akad nikah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Syarat-syarat wali hakim: Wali hakim haruslah seorang muslim, adil, berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan ihram.
  • Wewenang wali hakim: Wali hakim memiliki wewenang untuk menikahkan calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria.
  • Prosedur penunjukan wali hakim: Penunjukan wali hakim harus dilakukan melalui proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
  • Persetujuan calon mempelai wanita: Calon mempelai wanita harus menyetujui penunjukan wali hakim.

Kesimpulan

Surat kuasa wali nikah kepada wali hakim merupakan dokumen penting yang harus disiapkan jika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab yang sah atau wali nasab tersebut berhalangan untuk menikahkannya. Surat ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa wali nasab telah melimpahkan kewenangannya kepada wali hakim untuk menikahkan calon mempelai wanita. Pastikan surat kuasa ini dibuat sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan diserahkan kepada wali hakim sebelum pelaksanaan akad nikah.