Contoh Surat Numpang Nikah Beda Provinsi

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Numpang Nikah Beda Provinsi

Contoh Surat Numpang Nikah Beda Provinsi

Memutuskan untuk menikah di luar provinsi tempat tinggal memang memerlukan beberapa persyaratan tambahan, salah satunya adalah surat numpang nikah. Surat ini diperlukan untuk mempermudah proses pernikahan di KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Berikut adalah contoh surat numpang nikah beda provinsi yang bisa Anda jadikan referensi:

SURAT Numpang Nikah

Nomor: ..... / ..... / ..... / ......

Perihal: Permohonan Izin Numpang Nikah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................... Nomor KTP : .............................. Tempat, Tanggal Lahir : .................................... Pekerjaan : .................................... Alamat : ....................................

Dengan ini mengajukan permohonan izin numpang nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ....... di Kabupaten/Kota ......., Provinsi ......

Rencana pernikahan akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal : ....................................
  • Tempat : ....................................
  • Waktu : ....................................

Calon pasangan saya:

Nama : .................................... Nomor KTP : .............................. Tempat, Tanggal Lahir : .................................... Pekerjaan : .................................... Alamat : ....................................

Sebagai bukti, kami lampirkan:

  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA tempat tinggal
  3. Surat Persetujuan Orang Tua/Wali
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

....................................

Catatan:

  • Isi surat dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Nomor surat dapat disesuaikan dengan aturan KUA setempat.
  • Lampiran surat dapat diubah sesuai dengan persyaratan KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Tips untuk Mendapatkan Izin Numpang Nikah:

  • Hubungi KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan untuk menanyakan persyaratan yang diperlukan.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Ajukan permohonan izin numpang nikah setidaknya 1 bulan sebelum tanggal pernikahan.
  • Pastikan surat permohonan Anda sudah ditandatangani dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan.

Penting untuk diingat:

Proses pernikahan beda provinsi membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pernikahan di provinsi yang sama. Oleh karena itu, pastikan Anda mengajukan permohonan izin numpang nikah jauh-jauh hari agar pernikahan Anda dapat berjalan lancar.