Contoh Surat Pecah Waris

5 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Pecah Waris

Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan

Surat Perjanjian Pembagian Warisan ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] oleh dan di antara:

  1. [Nama Lengkap Pemohon 1] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama"), beralamat di [Alamat Pihak Pertama], dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan Pihak Pertama] dan Nomor Telepon [Nomor Telepon Pihak Pertama].

  2. [Nama Lengkap Pemohon 2] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua"), beralamat di [Alamat Pihak Kedua], dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan Pihak Kedua] dan Nomor Telepon [Nomor Telepon Pihak Kedua].

  3. [Nama Lengkap Pemohon 3] (selanjutnya disebut "Pihak Ketiga"), beralamat di [Alamat Pihak Ketiga], dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan Pihak Ketiga] dan Nomor Telepon [Nomor Telepon Pihak Ketiga].

Menimbang:

  • Bahwa [Nama Almarhum/Almarhumah] (selanjutnya disebut "Almarhum/Almarhumah") telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] di [Tempat Kematian].
  • Bahwa Almarhum/Almarhumah meninggalkan harta warisan berupa [Sebutkan Daftar Harta Warisan].
  • Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga adalah ahli waris Almarhum/Almarhumah yang sah dan berhak untuk menerima bagian harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga telah sepakat untuk membagi harta warisan Almarhum/Almarhumah secara musyawarah mufakat dan adil.

Menetapkan:

Pasal 1:

Perihal Pembagian Warisan

Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga dengan ini sepakat untuk membagi harta warisan Almarhum/Almarhumah sebagai berikut:

  • [Sebutkan rincian pembagian harta warisan]

Pasal 2:

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga berkewajiban untuk:

  • Menjalankan perjanjian pembagian warisan ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  • Mengatur dan menyelesaikan segala urusan yang terkait dengan pembagian harta warisan.
  • Membayar segala biaya yang timbul terkait dengan proses pembagian warisan.

Pasal 3:

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4:

Ketentuan Lain

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga.

Demikian Surat Perjanjian Pembagian Warisan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Pihak Pertama,

[Tanda Tangan dan Nama Lengkap Pihak Pertama]

Pihak Kedua,

[Tanda Tangan dan Nama Lengkap Pihak Kedua]

Pihak Ketiga,

[Tanda Tangan dan Nama Lengkap Pihak Ketiga]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian pembagian warisan yang Anda buat sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Jangan lupa untuk memberikan materai yang cukup pada setiap lembar surat perjanjian.

Informasi Penting

Perlu diingat bahwa surat perjanjian ini hanyalah contoh dan tidak menggantikan konsultasi dengan pengacara atau ahli hukum. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai ahli waris dan berkonsultasi dengan profesional sebelum menandatangani surat perjanjian apapun.

Related Post