Contoh Surat Pemberhentian Pns Dengan Hormat

3 min read Oct 06, 2024
Contoh Surat Pemberhentian Pns Dengan Hormat

Contoh Surat Pemberhentian PNS dengan Hormat

Surat pemberhentian PNS dengan hormat merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan seorang PNS dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tertentu, misalnya:

  • Permintaan sendiri: PNS mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatannya.
  • Penghentian atas permintaan: PNS diberhentikan atas permintaan instansi tempatnya bekerja.
  • Masa pensiun: PNS mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah contoh surat pemberhentian PNS dengan hormat:

SURAT PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Nomor: 800/..../..../..../.... Perihal: Pemberhentian PNS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pejabat Pembina Kepegawaian] Jabatan : [Jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian] Instansi : [Nama Instansi]

Menerangkan bahwa:

[Nama PNS] yang bertugas sebagai [Jabatan PNS] di [Nama Instansi] berdasarkan [Nomor SK Pengangkatan] tanggal [Tanggal SK Pengangkatan] diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS dengan hormat terhitung mulai tanggal [Tanggal Pemberhentian] berdasarkan alasan [Alasan Pemberhentian].

Dasar Pemberhentian:

  • [Dasar Pemberhentian 1]
  • [Dasar Pemberhentian 2]
  • [Dasar Pemberhentian 3]

Kewajiban PNS yang diberhentikan:

  • Mengembalikan seluruh aset milik negara yang dipinjamkan kepadanya.
  • Menyerahkan semua dokumen dan arsip yang menjadi tanggung jawabnya.

Hak PNS yang diberhentikan:

  • Menerima uang pensiun/pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima surat keterangan pemberhentian sebagai PNS.

Surat pemberhentian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

[Tempat] , [Tanggal]

[Jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian]

[Nama Pejabat Pembina Kepegawaian]

[Stempel Instansi]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya sebagai panduan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan bahwa surat pemberhentian PNS telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pemberhentian PNS.