Contoh Surat Pemberian Kuasa

3 min read Oct 07, 2024
Contoh Surat Pemberian Kuasa

Contoh Surat Pemberian Kuasa

Surat pemberian kuasa adalah surat resmi yang dibuat oleh seseorang (pemberi kuasa) yang memberikan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk bertindak atas namanya dalam suatu urusan tertentu. Berikut adalah contoh surat pemberian kuasa:

SURAT PEMBERIAN KUASA

Nomor: ...

Perihal: Pemberian Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya:

  1. [Tuliskan uraian singkat tentang hal apa saja yang dikuasakan kepada Penerima Kuasa]. Misalnya:

    • Menandatangani surat perjanjian jual beli tanah/rumah/kendaraan
    • Mengurus perizinan usaha
    • Mengambil dokumen di [Nama Instansi]
    • Melakukan pembayaran tagihan
    • Melakukan urusan perbankan
    • Dan sebagainya.
  2. [Tuliskan batasan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa, jika ada]. Misalnya:

    • Kuasa ini hanya berlaku untuk urusan [Nama Urusan]
    • Kuasa ini berlaku selama [Masa Berlaku Kuasa]

Dengan segala wewenang dan tanggung jawab yang melekat, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Menandatangani surat-surat dan dokumen yang diperlukan
  • Melakukan tindakan hukum atas nama saya
  • Menerima uang atau barang atas nama saya
  • Membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kuasa ini

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa lengkap dan benar.
  • Anda bisa menambahkan klausul tambahan sesuai kebutuhan.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua, masing-masing ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Simpan salinan surat kuasa sebagai bukti.
  • Jika diperlukan, konsultasikan dengan notaris untuk pembuatan surat kuasa yang sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Semoga contoh surat ini bermanfaat.