Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Sepihak
Berikut adalah contoh surat pemutusan kerjasama sepihak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Perihal: Pemutusan Kerjasama
Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Pihak Kedua] [Jabatan] [Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Pihak Pertama] yang beralamat di [Alamat Pihak Pertama] dengan ini memberitahukan bahwa kami memutuskan kerjasama dengan [Nama Pihak Kedua] yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama].
Pemutusan kerjasama ini dilakukan secara sepihak oleh pihak kami dikarenakan [Alasan Pemutusan Kerjasama]. Hal ini telah kami sampaikan kepada pihak Anda melalui [Cara Pelaporan].
Berikut beberapa poin penting yang perlu kami informasikan terkait pemutusan kerjasama ini:
- Masa Berlaku Perjanjian: Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama] berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Perjanjian].
- Kewajiban: Pihak [Nama Pihak Pertama] dan Pihak [Nama Pihak Kedua] wajib menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama] sebelum tanggal [Tanggal Batas Penyelesaian Kewajiban].
- Hak dan Kewajiban: Pihak [Nama Pihak Pertama] dan Pihak [Nama Pihak Kedua] tidak lagi memiliki hak dan kewajiban yang saling mengikat setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama].
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pihak Pertama] [Jabatan] [Nama Perusahaan] [Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Silahkan ubah isi surat sesuai dengan kondisi Anda.
- Pastikan untuk menyertakan alasan yang jelas dan valid dalam surat pemutusan kerjasama.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum mengirimkan surat pemutusan kerjasama.
Penting untuk diingat bahwa pemutusan kerjasama sepihak harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku.