Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Sepihak

3 min read Oct 09, 2024
Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Sepihak

Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Sepihak

Berikut adalah contoh surat pemutusan kerjasama sepihak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Perihal: Pemutusan Kerjasama

Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Pihak Kedua] [Jabatan] [Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Pihak Pertama] yang beralamat di [Alamat Pihak Pertama] dengan ini memberitahukan bahwa kami memutuskan kerjasama dengan [Nama Pihak Kedua] yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama].

Pemutusan kerjasama ini dilakukan secara sepihak oleh pihak kami dikarenakan [Alasan Pemutusan Kerjasama]. Hal ini telah kami sampaikan kepada pihak Anda melalui [Cara Pelaporan].

Berikut beberapa poin penting yang perlu kami informasikan terkait pemutusan kerjasama ini:

  • Masa Berlaku Perjanjian: Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama] berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Perjanjian].
  • Kewajiban: Pihak [Nama Pihak Pertama] dan Pihak [Nama Pihak Kedua] wajib menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama] sebelum tanggal [Tanggal Batas Penyelesaian Kewajiban].
  • Hak dan Kewajiban: Pihak [Nama Pihak Pertama] dan Pihak [Nama Pihak Kedua] tidak lagi memiliki hak dan kewajiban yang saling mengikat setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Nomor [Nomor Perjanjian Kerjasama] tertanggal [Tanggal Perjanjian Kerjasama].

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pihak Pertama] [Jabatan] [Nama Perusahaan] [Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Silahkan ubah isi surat sesuai dengan kondisi Anda.
  • Pastikan untuk menyertakan alasan yang jelas dan valid dalam surat pemutusan kerjasama.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum mengirimkan surat pemutusan kerjasama.

Penting untuk diingat bahwa pemutusan kerjasama sepihak harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku.