Contoh Surat Pencabutan Pkp

3 min read Oct 13, 2024
Contoh Surat Pencabutan Pkp

Contoh Surat Pencabutan PKP

Surat Pencabutan PKP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini umumnya dilakukan ketika WP merasa tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP, atau ingin menghentikan kegiatan usaha yang menyebabkan kewajiban PKP.

Berikut contoh surat pencabutan PKP:

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

[Nama Kantor Pelayanan Pajak]

di Tempat

Perihal: Permohonan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama [Nama Wajib Pajak], dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP].

Alasan Permohonan:

[Jelaskan alasan pencabutan PKP secara detail, misalnya:

  • Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat PKP
  • Penghentian kegiatan usaha
  • Alasan lain yang relevan]

Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan:

  • Fotocopy KTP
  • Surat pernyataan penghentian usaha (jika ada)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Isi surat harus sesuai dengan kondisi dan alasan pencabutan PKP.
  • Pastikan lampiran dokumen lengkap dan sesuai.
  • Surat harus dilampiri dengan bukti setor pajak masa terakhir.
  • Ajukan surat pencabutan PKP melalui kantor pajak setempat.

Penting untuk diingat:

  • Pencabutan status PKP tidak serta merta menghapus kewajiban pajak yang telah terutang.
  • WP wajib melunasi seluruh kewajiban pajak sebelum pengajuan pencabutan PKP diproses.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pencabutan PKP.

Related Post