Contoh Surat Pencabutan SK
Surat pencabutan SK (Surat Keputusan) adalah surat resmi yang digunakan untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Berikut adalah contoh surat pencabutan SK:
Surat Pencabutan SK Nomor [Nomor SK yang Dicabut]
Perihal: Pencabutan SK Nomor [Nomor SK yang Dicabut]
Kepada Yth. [Nama Penerima Surat] [Jabatan Penerima Surat] di [Tempat]
Dengan hormat,
Berdasarkan [Alasan Pencabutan SK], dengan ini kami, [Nama Instansi], mencabut Surat Keputusan Nomor [Nomor SK yang Dicabut] tentang [Perihal SK yang Dicabut], tertanggal [Tanggal SK yang Dicabut].
Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal [Tanggal Pencabutan SK].
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Instansi]
[Jabatan Penandatangan Surat]
[Nama Penandatangan Surat]
Catatan:
- Nomor SK yang Dicabut: Isi dengan nomor SK yang akan dicabut.
- Perihal SK yang Dicabut: Isi dengan perihal atau pokok permasalahan yang tertera dalam SK yang dicabut.
- Alasan Pencabutan SK: Isi dengan alasan yang jelas dan valid mengapa SK tersebut dicabut. Misalnya, kesalahan dalam penulisan, perubahan kebijakan, dan lain sebagainya.
- Nama Penerima Surat: Isi dengan nama lengkap penerima surat, misalnya kepala bagian, direktur, atau pejabat lainnya.
- Jabatan Penerima Surat: Isi dengan jabatan penerima surat.
- Tempat: Isi dengan tempat penerima surat.
- Nama Instansi: Isi dengan nama instansi atau lembaga yang mengeluarkan surat pencabutan.
- Jabatan Penandatangan Surat: Isi dengan jabatan penandatangan surat.
- Nama Penandatangan Surat: Isi dengan nama lengkap penandatangan surat.
Saran:
- Pastikan format dan tata bahasa surat pencabutan SK sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan surat pencabutan.
- Simpan salinan surat pencabutan SK sebagai bukti.
Contoh di atas merupakan contoh dasar surat pencabutan SK. Isi dan format surat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan instansi masing-masing.