Contoh Surat Penebangan Pohon

3 min read Oct 11, 2024
Contoh Surat Penebangan Pohon

Contoh Surat Permohonan Izin Penebangan Pohon

Berikut ini contoh surat permohonan izin penebangan pohon yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup

[Nama Kabupaten/Kota]

Perihal: Permohonan Izin Penebangan Pohon

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemohon] Alamat: [Alamat Pemohon] No. Telp: [Nomor Telepon Pemohon]

Dengan ini mengajukan permohonan izin penebangan pohon di lahan milik:

Nama: [Nama Pemilik Lahan] Alamat: [Alamat Lahan] Luas Lahan: [Luas Lahan]

Rincian pohon yang akan ditebang:

  • Jenis Pohon: [Jenis Pohon 1], [Jenis Pohon 2], dst.
  • Jumlah Pohon: [Jumlah Pohon 1], [Jumlah Pohon 2], dst.
  • Diameter Pohon: [Diameter Pohon 1], [Diameter Pohon 2], dst.
  • Lokasi Pohon: [Lokasi Pohon 1], [Lokasi Pohon 2], dst.

Alasan Penebangan Pohon: [Alasan Penebangan Pohon, misal: Pohon Tua dan Membahayakan, Pohon Mengganggu Pembangunan, Pohon Sakit, dsb.]

Sebagai gantinya, kami berencana untuk:

  • Menanam pohon baru: [Jumlah Pohon Baru] pohon jenis [Jenis Pohon Baru].
  • Melakukan reboisasi: [Luas Reboisasi] meter persegi dengan jenis pohon [Jenis Pohon Reboisasi].
  • Membayar denda: [Besar Denda] rupiah sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan Pemohon]

[Nama Terang Pemohon]

[Stempel Pemohon]

Catatan:

  • Isilah semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotocopy KTP Pemohon
    • Fotocopy Sertifikat Lahan
    • Surat Keterangan dari RT/RW setempat
    • Gambar lokasi penebangan pohon
    • Data jenis dan jumlah pohon yang akan ditebang
  • Serahkan surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • Permohonan izin penebangan pohon akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting untuk diketahui bahwa penebangan pohon harus memenuhi peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi terkait. Penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.