Contoh Surat Penetapan Ahli Waris Dari Pengadilan Agama

3 min read Oct 11, 2024
Contoh Surat Penetapan Ahli Waris Dari Pengadilan Agama

Contoh Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama

Surat penetapan ahli waris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima harta warisan dari almarhum/almarhumah. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang diakui dan diperlukan sebagai dasar untuk proses pembagian warisan.

Berikut contoh surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama:

REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN AGAMA [Nama Kota]

SURAT PENEtapan AHLI WARIS

Nomor : [Nomor Surat]

Dalam perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris Dengan Pemohon : [Nama Pemohon] Alamat : [Alamat Pemohon] Terhadap : [Nama Terhadap]

M E N E T A P K A N

Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Almarhum/Almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] adalah sebagai berikut:

  1. [Nama Ahli Waris 1]
  2. [Nama Ahli Waris 2]
  3. [Nama Ahli Waris 3]
  4. [Nama Ahli Waris 4]
  5. [Nama Ahli Waris 5]

Dasar penetapan ini adalah sebagai berikut:

  1. Akta Kematian Almarhum/Almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] Nomor: [Nomor Akta]
  2. Surat Keterangan Waris dari [Nama Lembaga/Orang]
  3. Kutipan Putusan Pengadilan Agama [Nama Kota] Nomor : [Nomor Putusan]
  4. Bukti-bukti lainnya yang sah dan meyakinkan

Penetapan ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di [Nama Kota] Pada tanggal [Tanggal Penetapan]

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama [Nama Kota]

[Nama Panitera Muda Hukum]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya sebagai panduan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kasusnya.
  • Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus ditandatangani oleh Panitera Muda Hukum dan diberi cap resmi.
  • Surat penetapan ahli waris ini merupakan dokumen yang penting dan harus disimpan dengan baik.

Untuk mendapatkan surat penetapan ahli waris, Anda perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Membuat surat permohonan penetapan ahli waris.
  2. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Menyerahkan surat permohonan dan persyaratan ke Pengadilan Agama.
  4. Mengikuti proses persidangan.
  5. Menerima surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan penetapan ahli waris dapat Anda peroleh di Pengadilan Agama terdekat.