Contoh Surat Pengantar Nikah Kua

3 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Nikah Kua

Contoh Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melegalkan pernikahan di Indonesia. Surat ini diterbitkan oleh pihak berwenang seperti KUA (Kantor Urusan Agama) dan berisi informasi mengenai calon pengantin, wali nikah, dan tempat pernikahan.

Berikut contoh surat pengantar nikah yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PENGANTAR NIKAH

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Kepala KUA] Jabatan : Kepala Kantor Urusan Agama [Nama Kecamatan] Alamat : [Alamat Kantor Urusan Agama]

Menerangkan bahwa :

  1. Nama Calon Pengantin Pria : [Nama Calon Pengantin Pria]

  2. Tempat Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Pengantin Pria]

  3. Agama : [Agama Calon Pengantin Pria]

  4. Pekerjaan : [Pekerjaan Calon Pengantin Pria]

  5. Alamat : [Alamat Calon Pengantin Pria]

  6. Nama Calon Pengantin Wanita : [Nama Calon Pengantin Wanita]

  7. Tempat Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Pengantin Wanita]

  8. Agama : [Agama Calon Pengantin Wanita]

  9. Pekerjaan : [Pekerjaan Calon Pengantin Wanita]

  10. Alamat : [Alamat Calon Pengantin Wanita]

  11. Nama Wali Nikah : [Nama Wali Nikah]

  12. Hubungan dengan Calon Pengantin Wanita : [Hubungan Wali Nikah dengan Calon Pengantin Wanita]

Bahwa calon pengantin tersebut di atas bermaksud untuk melangsungkan pernikahan di :

Tempat : [Tempat Pernikahan] Tanggal : [Tanggal Pernikahan]

Demikian surat pengantar nikah ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Nama Kecamatan] [Tanggal]

[Tanda Tangan dan Cap Kepala KUA]

Catatan:

  • Pastikan semua informasi yang tertera dalam surat pengantar nikah sudah benar dan lengkap.
  • Surat pengantar nikah harus ditandatangani dan dicap oleh Kepala KUA.
  • Surat ini digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Saran:

  • Anda juga perlu melengkapi dokumen persyaratan pernikahan lainnya, seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
  • Segera hubungi KUA setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pernikahan dan prosedur pendaftaran.

Semoga informasi ini bermanfaat!