Contoh Surat Pengantar Pindah Ktp

4 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Pindah Ktp

Contoh Surat Pengantar Pindah KTP

Surat pengantar pindah KTP adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus proses perpindahan domisili di KTP. Surat ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di wilayah asal pemohon, seperti kepala desa, lurah, atau camat, dan ditujukan kepada kepala desa, lurah, atau camat di wilayah tujuan. Berikut adalah contoh surat pengantar pindah KTP:

Contoh Surat Pengantar Pindah KTP

[Nama Desa/Kelurahan] [Nama Kecamatan] [Nama Kabupaten/Kota]

SURAT PENGANTAR PINDAH

Nomor : [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Kepala Desa/Lurah] Jabatan : [Jabatan Kepala Desa/Lurah] Alamat : [Alamat Kantor Desa/Kelurahan]

Menerangkan bahwa :

Nama : [Nama Pemohon] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemohon] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon] Alamat Asal : [Alamat Asal Pemohon] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemohon]

Benar-benar berdomisili di wilayah [Nama Desa/Kelurahan] dan bermaksud pindah domisili ke :

Alamat : [Alamat Tujuan] Desa/Kelurahan : [Nama Desa/Kelurahan] Kecamatan : [Nama Kecamatan] Kabupaten/Kota : [Nama Kabupaten/Kota]

Surat pengantar ini dibuat untuk keperluan [Sebutkan Alasan Pindah]

Demikian surat pengantar ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Nama Desa/Kelurahan] [Tanggal]

[Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa/Lurah]

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Data Pemohon: Pastikan data pemohon seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat asal, dan nomor KTP tercantum dengan benar.
  • Alamat Tujuan: Pastikan alamat tujuan pindah ditulis secara lengkap dan detail.
  • Alasan Pindah: Sebutkan alasan pindah dengan jelas dan singkat.
  • Tanda Tangan dan Stempel: Surat harus ditandatangani dan ditempel stempel oleh kepala desa/lurah.

Langkah-Langkah Mengurus Pindah KTP

  1. Membuat Surat Pengantar: Dapatkan surat pengantar pindah dari kepala desa/lurah di wilayah asal.
  2. Melengkapi Persyaratan: Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP asli, KK asli, dan surat pengantar.
  3. Mengurus di Desa/Kelurahan Tujuan: Datang ke desa/kelurahan tujuan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Melakukan Perekaman: Pemohon akan melakukan perekaman data untuk KTP baru.
  5. Menerima KTP Baru: Setelah proses perekaman selesai, pemohon akan menerima KTP baru dengan alamat yang sudah diperbarui.

Informasi Tambahan

  • Setiap daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda terkait dengan pengurusan pindah KTP.
  • Sebaiknya hubungi kantor desa/lurah di wilayah asal dan tujuan untuk mengetahui informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur.
  • Pastikan untuk membaca dan memahami semua petunjuk dan aturan yang berlaku sebelum mengurus pindah KTP.