Contoh Surat Pengosongan Rumah Dari Bank

3 min read Oct 15, 2024
Contoh Surat Pengosongan Rumah Dari Bank

Contoh Surat Pengosongan Rumah dari Bank

Surat pengosongan rumah dari bank biasanya dikeluarkan ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit properti. Berikut contoh surat pengosongan rumah dari bank:

[Nama Bank]

[Alamat Bank]

[Nomor Telepon Bank]

[Email Bank]

[Tanggal]

Kepada Yth.

[Nama Debitur]

[Alamat Debitur]

Perihal: Permintaan Pengosongan Rumah

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Bank] selaku kreditur atas kredit properti dengan nomor rekening [Nomor Rekening] dengan ini menyampaikan permintaan pengosongan rumah yang beralamat di [Alamat Rumah] kepada Bapak/Ibu.

Permintaan pengosongan rumah ini berdasarkan [Alasan Pengosongan, misal: keterlambatan pembayaran cicilan, gagal bayar, pelanggaran perjanjian kredit] yang telah Bapak/Ibu lakukan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap [Pasal dalam Perjanjian Kredit] yang tercantum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk mengosongkan rumah tersebut selambat-lambatnya [Tanggal] dan menyerahkan kunci rumah kepada kami.

Kami berharap Bapak/Ibu dapat memenuhi permintaan ini dengan baik dan tertib. Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, kami dapat dihubungi melalui nomor telepon [Nomor Telepon Bank] atau email [Email Bank].

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Bank]

[Jabatan]

Catatan:

  • Surat ini hanya contoh, dan mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan ketentuan dan kondisi masing-masing bank.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan tim legal bank sebelum mengirimkan surat ini.
  • Pastikan surat ini diterima oleh debitur dan disimpan sebagai bukti.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Surat pengosongan rumah dari bank merupakan langkah terakhir yang diambil ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
  • Bank memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikan rumah jika nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
  • Nasabah memiliki hak untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya untuk mempertahankan haknya.

Sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum jika mengalami masalah terkait kredit properti.