Contoh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3 min read Oct 15, 2024
Contoh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Contoh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP. Surat ini menjadi bukti sah bahwa wajib pajak tersebut telah berhak untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Berikut ini adalah contoh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP):

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) [Nama KPP]

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Nomor: [Nomor Surat] Tanggal: [Tanggal Surat]

Kepada Yth. [Nama Wajib Pajak] [Alamat Wajib Pajak]

Perihal: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dengan ini kami, Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP], berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menetapkan bahwa Anda, [Nama Wajib Pajak], berkedudukan di [Alamat Wajib Pajak], dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP], dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan kewajiban sebagai berikut:

  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.
  • Menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara.
  • Membuat dan menyimpan Faktur Pajak.
  • Melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat pengukuhan ini berlaku mulai tanggal [Tanggal Berlaku].

Demikian Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP] [Nama dan Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan mungkin berbeda dengan format yang berlaku di wilayah Anda.
  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengukuhan PKP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Semoga contoh surat ini bermanfaat!

Related Post