Contoh Surat Pengukuhan Pkp

3 min read Oct 15, 2024
Contoh Surat Pengukuhan Pkp

Contoh Surat Pengukuhan PKP

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai PKP dan berhak untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Surat ini penting karena:

  • Memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk memungut PPN dari pembeli.
  • Memberikan keuntungan bagi perusahaan, seperti dapat melakukan pengkreditan PPN masukan.
  • Menunjukkan kredibilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berikut contoh surat pengukuhan PKP:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

[Nama KPP]

[Nomor Surat]

Perihal : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kepada Yth.

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

Dengan hormat,

Berdasarkan permohonan Anda yang diajukan pada tanggal [Tanggal Permohonan], dan setelah dilakukan verifikasi, maka dengan ini kami menyatakan bahwa:

[Nama Perusahaan]

dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP]

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

[Jenis Usaha]

sejak tanggal [Tanggal Pengukuhan].

Surat pengukuhan ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Demikian surat pengukuhan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Jabatan Pejabat]

[Tanda Tangan dan Cap]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan mungkin berbeda dengan format yang digunakan oleh DJP.
  • Informasi yang terdapat dalam contoh surat harus disesuaikan dengan data perusahaan yang bersangkutan.
  • Penting untuk menghubungi KPP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengukuhan PKP dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain contoh surat, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengukuhan PKP, seperti:

  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
  • Melakukan pendaftaran sebagai PKP melalui sistem online yang disediakan oleh DJP.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan lain-lain.
  • Menunggu proses verifikasi dan pengukuhan dari DJP.

Semoga contoh surat pengukuhan PKP ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami proses pengukuhan PKP.