Contoh Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Barang

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Barang

Contoh Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Barang

Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Barang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara Pembeli dan Penjual dalam proses pengadaan barang. Berikut ini contoh surat perjanjian kerja pengadaan barang:

SURAT PERJANJIAN KERJA PENGADAAN BARANG

Nomor : [Nomor Surat Perjanjian]

Tanggal : [Tanggal Penandatanganan]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pembeli], yang selanjutnya disebut "PEMBELI", bertindak untuk dan atas nama [Nama Instansi/Perusahaan Pembeli], dengan alamat [Alamat Pembeli], berdasarkan [Surat Kuasa/Surat Tugas/Dokumen Pengesahan lainnya].
  2. [Nama Penjual], yang selanjutnya disebut "PENJUAL", bertindak untuk dan atas nama [Nama Instansi/Perusahaan Penjual], dengan alamat [Alamat Penjual], berdasarkan [Surat Kuasa/Surat Tugas/Dokumen Pengesahan lainnya].

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Barang ini (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara PEMBELI dan PENJUAL dalam hal Pengadaan Barang berupa [Nama Barang] dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

Pasal 2 : Lingkup Perjanjian

  1. PENJUAL berkewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan Barang kepada PEMBELI sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
  2. PEMBELI berkewajiban untuk menerima dan membayar Barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
  3. Jangka waktu untuk penyelesaian pengadaan Barang adalah [Jangka Waktu], terhitung sejak [Tanggal].

Pasal 3 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga total untuk pengadaan Barang adalah [Jumlah Harga], sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
  2. PEMBELI akan melakukan pembayaran kepada PENJUAL [Cara Pembayaran].

Pasal 4 : Kualitas Barang

  1. Barang yang diserahkan oleh PENJUAL harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
  2. PENJUAL bertanggung jawab atas kualitas Barang selama [Masa Garansi], terhitung sejak [Tanggal].

Pasal 5 : Pemindahan Kepemilikan Barang

Kepemilikan Barang berpindah kepada PEMBELI setelah Barang diterima oleh PEMBELI dan pembayaran lunas dilakukan oleh PEMBELI kepada PENJUAL.

Pasal 6 : Denda

  1. Jika PENJUAL gagal menyerahkan Barang sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian ini, PENJUAL wajib membayar denda sebesar [Jumlah Denda] untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Jika PEMBELI gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang tercantum dalam Perjanjian ini, PEMBELI wajib membayar denda sebesar [Jumlah Denda] untuk setiap hari keterlambatan.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PEMBELI dan PENJUAL. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8 : Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli dengan isi yang sama, satu rangkap untuk PEMBELI dan satu rangkap untuk PENJUAL.
  2. Setiap perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Lampiran 1 dan 2 Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Kota/Kabupaten], pada tanggal [Tanggal].

PEMBELI PENJUAL

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Jabatan] [Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Lampiran:

  1. Spesifikasi Barang
  2. Jadwal Pembayaran

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan. Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi pengadaan barang yang Anda lakukan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian Kerja Pengadaan Barang yang Anda buat sesuai dengan hukum dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.