Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan Doc

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan Doc

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Surat perjanjian kerjasama merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu proyek atau kegiatan. Dalam dunia bisnis, perjanjian kerjasama sangat diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tercipta kerjasama yang saling menguntungkan dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama antara dua perusahaan:

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor: .../PK/..../....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama : .............................................. Alamat : .............................................. Jabatan : .............................................. No. Telp : .............................................. (Berikutnya disebut “PIHAK PERTAMA”)

II. Pihak Kedua

Nama : .............................................. Alamat : .............................................. Jabatan : .............................................. No. Telp : .............................................. (Berikutnya disebut “PIHAK KEDUA”)

KESIMPULAN

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama ini yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 Tujuan dan Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menjalin kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam bidang (sebutkan bidang kerjasama).
  2. Ruang lingkup kerjasama meliputi (sebutkan secara detail ruang lingkup kerjasama).

Pasal 2 Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. (Tulis kewajiban PIHAK PERTAMA secara detail).
  2. (Tulis kewajiban PIHAK PERTAMA secara detail).
  3. (Tulis kewajiban PIHAK PERTAMA secara detail).

Pasal 3 Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. (Tulis kewajiban PIHAK KEDUA secara detail).
  2. (Tulis kewajiban PIHAK KEDUA secara detail).
  3. (Tulis kewajiban PIHAK KEDUA secara detail).

Pasal 4 Hak dan Kewajiban

  1. (Tulis hak dan kewajiban masing-masing pihak secara detail).
  2. (Tulis hak dan kewajiban masing-masing pihak secara detail).
  3. (Tulis hak dan kewajiban masing-masing pihak secara detail).

Pasal 5 Lama Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku selama (sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal penandatanganan.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6 Pembayaran dan Pembagian Keuntungan

  1. (Tulis secara detail mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian keuntungan).
  2. (Tulis secara detail mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian keuntungan).
  3. (Tulis secara detail mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian keuntungan).

Pasal 7 Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (sebutkan nama kota).

Pasal 8 Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap isi Perjanjian ini hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 Penutup

Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa Perjanjian ini telah disepakati dan akan dilaksanakan dengan itikad baik.

**Dibuat di : **

**Pada Tanggal : **

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Keterangan:

  • Isi perjanjian: Sesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pasal: Pasal-pasal tersebut hanya contoh dan dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan.
  • Materai: Jangan lupa untuk mencantumkan materai yang cukup pada setiap halaman surat perjanjian.

Catatan: Contoh surat perjanjian kerjasama ini hanya contoh, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerjasama yang sesuai dan sah secara hukum.