Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dibuat di [Nama Kota], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

1. [Nama Pelaku]

  • Beralamat di [Alamat Pelaku]
  • Berjenis kelamin [Jenis Kelamin Pelaku]
  • Beragama [Agama Pelaku]
  • Berkewarganegaraan [Kewarganegaraan Pelaku]
  • Selanjutnnya disebut PIHAK PERTAMA

2. [Nama Korban]

  • Beralamat di [Alamat Korban]
  • Berjenis kelamin [Jenis Kelamin Korban]
  • Beragama [Agama Korban]
  • Berkewarganegaraan [Kewarganegaraan Korban]
  • Selanjutnnya disebut PIHAK KEDUA

Menimbang bahwa:

  • PIHAK PERTAMA telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap PIHAK KEDUA;
  • Tindakan kekerasan tersebut telah menimbulkan rasa takut, trauma, dan kerugian bagi PIHAK KEDUA;
  • PIHAK PERTAMA menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan tersebut.

**Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Perjanjian

PIHAK PERTAMA dengan tegas berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap PIHAK KEDUA, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, dalam bentuk apapun.

Pasal 2: Bentuk Kekerasan

PIHAK PERTAMA memahami bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk, namun tidak terbatas pada:

  • Kekerasan fisik: Menendang, menampar, memukul, mencekik, mengikat, dan lain-lain.
  • Kekerasan psikis: Menghina, memaki, mengancam, mengontrol, memanipulasi, dan lain-lain.
  • Kekerasan seksual: Memaksakan hubungan seksual, pelecehan seksual, dan lain-lain.
  • Kekerasan ekonomi: Mengontrol keuangan, membatasi akses terhadap sumber daya, dan lain-lain.

Pasal 3: Perlindungan Korban

PIHAK PERTAMA berjanji untuk menghormati dan melindungi hak-hak PIHAK KEDUA, termasuk:

  • Hak untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan.
  • Hak untuk mendapatkan perawatan medis dan konseling jika diperlukan.
  • Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan dari lembaga terkait.

Pasal 4: Pemantauan dan Evaluasi

PIHAK KEDUA berhak untuk memantau dan mengevaluasi komitmen PIHAK PERTAMA dalam mematuhi perjanjian ini. PIHAK PERTAMA wajib memberikan akses kepada PIHAK KEDUA untuk bertemu dan berkomunikasi dengannya secara langsung.

Pasal 5: Sanksi

Apabila PIHAK PERTAMA terbukti melanggar perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib dan menuntut tindakan hukum yang diperlukan.

Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA:

[Nama Pelaku]

[Tanda Tangan Pelaku]

PIHAK KEDUA:

[Nama Korban]

[Tanda Tangan Korban]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat perjanjian ini dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan saksi yang dapat dipercaya, seperti anggota keluarga, tokoh masyarakat, atau petugas dari lembaga terkait.
  • Sangat penting untuk mendokumentasikan semua bukti kekerasan yang terjadi, seperti foto, video, atau laporan medis.
  • Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau lembaga yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Surat perjanjian ini bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga.
  • PIHAK KEDUA harus mencari dukungan dan bantuan dari pihak yang berkompeten, seperti keluarga, teman, konselor, atau lembaga terkait.
  • Jika terjadi bahaya, PIHAK KEDUA harus segera meninggalkan tempat dan mencari perlindungan.

Semoga surat perjanjian ini dapat membantu dalam upaya untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban.