Contoh Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta

Contoh Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta

Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta ini dibuat dan ditandatangani di [Kota], pada tanggal [Tanggal], oleh dan antara:

  1. [Nama Pihak Pertama] yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama", yang beralamat di [Alamat Pihak Pertama], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Pertama].
  2. [Nama Pihak Kedua] yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua", yang beralamat di [Alamat Pihak Kedua], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Kedua].

Para Pihak secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".

Menimbang:

  1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah terikat dalam hubungan [Hubungan Pihak Pertama dan Kedua].
  2. Bahwa dalam hubungan tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki [Harta/Aset yang Dipermasalahkan].
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait harta/aset tersebut secara kekeluargaan.
  4. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan untuk tidak menuntut harta/aset yang [Harta/Aset yang Dipermasalahkan].

Menetapkan:

Pasal 1:

Perjanjian Tidak Menuntut Harta

Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak akan menuntut [Harta/Aset yang Dipermasalahkan] yang sebelumnya menjadi [Hubungan Pihak Pertama dan Kedua].

Pasal 2:

Kesepakatan

Pihak Kedua dengan ini menyatakan menyetujui perjanjian ini dan bersedia tidak menuntut harta/aset yang [Harta/Aset yang Dipermasalahkan] tersebut.

Pasal 3:

Kesepakatan Lainnya

[Jika ada kesepakatan lain, cantumkan di sini]

Pasal 4:

Biaya Perjanjian

Semua biaya yang timbul dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung bersama oleh Para Pihak.

Pasal 5:

Saksi

Para Pihak sepakat untuk menunjuk [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2] sebagai saksi dalam perjanjian ini.

Pasal 6:

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7:

Perubahan Perjanjian

Setiap perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 8:

Ketentuan Lainnya

[Jika ada ketentuan lain, cantumkan di sini]

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan tanggal yang tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]

Saksi

[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]

Catatan:

  • Isi dari surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam penyusunan perjanjian ini.
  • Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian dan menyetujui isi perjanjian tersebut.
  • Simpan perjanjian ini dengan baik sebagai bukti.