Contoh Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta
Surat Perjanjian Tidak Menuntut Harta ini dibuat dan ditandatangani di [Kota], pada tanggal [Tanggal], oleh dan antara:
- [Nama Pihak Pertama] yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama", yang beralamat di [Alamat Pihak Pertama], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Pertama].
- [Nama Pihak Kedua] yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua", yang beralamat di [Alamat Pihak Kedua], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Kedua].
Para Pihak secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
Menimbang:
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah terikat dalam hubungan [Hubungan Pihak Pertama dan Kedua].
- Bahwa dalam hubungan tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki [Harta/Aset yang Dipermasalahkan].
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait harta/aset tersebut secara kekeluargaan.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan untuk tidak menuntut harta/aset yang [Harta/Aset yang Dipermasalahkan].
Menetapkan:
Pasal 1:
Perjanjian Tidak Menuntut Harta
Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak akan menuntut [Harta/Aset yang Dipermasalahkan] yang sebelumnya menjadi [Hubungan Pihak Pertama dan Kedua].
Pasal 2:
Kesepakatan
Pihak Kedua dengan ini menyatakan menyetujui perjanjian ini dan bersedia tidak menuntut harta/aset yang [Harta/Aset yang Dipermasalahkan] tersebut.
Pasal 3:
Kesepakatan Lainnya
[Jika ada kesepakatan lain, cantumkan di sini]
Pasal 4:
Biaya Perjanjian
Semua biaya yang timbul dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung bersama oleh Para Pihak.
Pasal 5:
Saksi
Para Pihak sepakat untuk menunjuk [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2] sebagai saksi dalam perjanjian ini.
Pasal 6:
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7:
Perubahan Perjanjian
Setiap perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Pasal 8:
Ketentuan Lainnya
[Jika ada ketentuan lain, cantumkan di sini]
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan tanggal yang tersebut di atas.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]
Saksi
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]
Catatan:
- Isi dari surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.
- Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam penyusunan perjanjian ini.
- Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian dan menyetujui isi perjanjian tersebut.
- Simpan perjanjian ini dengan baik sebagai bukti.