Contoh Surat Permohonan HPL
Berikut ini adalah contoh surat permohonan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kantor Pertanahan
[Nama Kantor Pertanahan]
[Alamat Kantor Pertanahan]
Perihal: Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pemohon]
- Alamat: [Alamat Pemohon]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemohon]
Mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang terletak di:
- Lokasi: [Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota]
- Luas: [Luas Tanah] m²
- Nomor Bidang: [Nomor Bidang Tanah]
- Nomor PBB: [Nomor PBB]
Sebagai dasar permohonan ini, saya lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- [Daftar Dokumen]
Sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama saya.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan Pemohon]
[Nama Pemohon]
[Cap Jempol/Stempel]
Catatan:
- Silahkan ubah bagian dalam kurung siku ([...]) dengan data Anda.
- Lampiran dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan HPL biasanya meliputi:
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) jika tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi.
- Denah lokasi tanah
- Bukti kepemilikan tanah lain yang relevan.
- Surat kuasa jika pemohon diwakilkan.
- Anda dapat menambahkan informasi lain yang dianggap penting dalam surat permohonan.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur permohonan HPL.
- Anda juga dapat menggunakan contoh surat ini sebagai inspirasi untuk membuat surat permohonan HPL versi Anda sendiri.
Penting: Pastikan Anda menyertakan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat. Selalu konsultasikan dengan pihak kantor pertanahan untuk mendapatkan informasi yang benar dan terkini.