Contoh Surat Permohonan Izin Penyimpanan Limbah B3
Berikut contoh surat permohonan izin penyimpanan limbah B3 yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup
[Nama Kota/Kabupaten]
Perihal: Permohonan Izin Penyimpanan Limbah B3
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pemohon]
- Jabatan: [Jabatan Pemohon]
- Perusahaan: [Nama Perusahaan]
- Alamat: [Alamat Perusahaan]
- Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
Mengajukan permohonan izin penyimpanan limbah B3 untuk keperluan [Sebutkan keperluan penyimpanan limbah B3, contoh: proses daur ulang, pengolahan, dll] di perusahaan kami.
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Izin Penyimpanan Limbah B3
- Dokumen Identitas Perusahaan (SIUP, TDP, NPWP, dll)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Dokumen Spesifikasi Limbah B3
- Denah Lokasi Penyimpanan Limbah B3
- Dokumen Rencana Pengelolaan Limbah B3 (RPL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Limbah B3 (RPL)
- Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan Pengelola Limbah B3 (jika ada)
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
Catatan:
- Ganti semua informasi yang ada di dalam tanda kurung dengan data yang sesuai.
- Pastikan semua dokumen yang dilampirkan lengkap dan benar.
- Sertakan informasi detail mengenai jenis limbah B3 yang akan disimpan, kapasitas penyimpanan, dan metode penyimpanan.
- Ajukan permohonan izin penyimpanan limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup di kota/kabupaten tempat perusahaan Anda berada.
- Permohonan izin penyimpanan limbah B3 harus diajukan sebelum Anda melakukan penyimpanan limbah B3.
Penting untuk diingat:
- Anda wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan limbah B3.
- Anda bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan lingkungan di sekitar lokasi penyimpanan limbah B3.
- Anda wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab, baik itu dengan cara daur ulang, pengolahan, atau pembuangan ke pihak ketiga yang berwenang.
Semoga informasi ini bermanfaat!