Contoh Surat Permohonan Kepailitan Kepada Pengadilan Niaga

3 min read Oct 22, 2024
Contoh Surat Permohonan Kepailitan Kepada Pengadilan Niaga

Contoh Surat Permohonan Kepailitan kepada Pengadilan Niaga

Berikut adalah contoh surat permohonan kepailitan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Niaga

di -

[Nama Kota]

Perihal: Permohonan Kepailitan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]
  • No. Telp: [Nomor Telepon Pemohon]
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: [Nama Debitor]

Dengan ini mengajukan permohonan kepailitan terhadap Debitor:

  • Nama Debitor: [Nama Debitor]
  • Alamat Debitor: [Alamat Debitor]
  • No. Telp Debitor: [Nomor Telepon Debitor]

Dasar Permohonan:

[Sebutkan alasan-alasan yang mendasari permohonan kepailitan, seperti:

  • Debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
  • Debitor melakukan perbuatan yang menunjukkan adanya penipuan atau penggelapan dalam rangka melunasi utang.
  • Debitor melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, seperti pengalihan aset secara tidak wajar.

Bukti-Bukti yang Dilampirkan:

[Sebutkan bukti-bukti yang mendukung permohonan kepailitan, seperti:

  • Surat tagihan utang yang belum dilunasi.
  • Surat pernyataan ketidakmampuan melunasi utang.
  • Surat bukti pengalihan aset.
  • Surat bukti perbuatan penipuan atau penggelapan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Niaga, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Tanda Tangan Pemohon]

[Stempel Pemohon]

Catatan:

  • Surat permohonan kepailitan harus dibuat secara resmi dan lengkap.
  • Permohonan kepailitan harus diajukan kepada Pengadilan Niaga yang berwenang berdasarkan domisili debitor.
  • Sebelum mengajukan permohonan kepailitan, sebaiknya konsultasikan dengan lawyer yang ahli di bidang hukum kepailitan.

Penting untuk diketahui bahwa contoh surat ini hanya sebagai panduan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang mengikat. Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tepat.