Contoh Surat Permohonan Legalisir Sertifikat Tanah

2 min read Oct 23, 2024
Contoh Surat Permohonan Legalisir Sertifikat Tanah

Contoh Surat Permohonan Legalisir Sertifikat Tanah

Berikut ini contoh surat permohonan legalisir sertifikat tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Kantor Pertanahan

[Nama Kantor Pertanahan]

di Tempat

Perihal: Permohonan Legalisir Sertifikat Tanah

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
  • No. KTP: [Nomor KTP Pemohon]

Mengajukan permohonan legalisir sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:

  • Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Tanah]
  • Nama Pemilik: [Nama Pemilik Sertifikat]
  • Luas Tanah: [Luas Tanah]
  • Lokasi Tanah: [Lokasi Tanah]
  • Keperluan Legalisir: [Sebutkan Keperluan Legalisir Sertifikat]

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Sertifikat Tanah (dilegalisir oleh PPAT)
  • Fotokopi KTP Pemilik
  • Surat Keterangan dari [Instansi/Organisasi yang Meminta Legalisir]

Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pemohon]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan semua data yang Anda cantumkan dalam surat permohonan sudah benar dan lengkap.
  • Sertakan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Kantor Pertanahan.
  • Pastikan Anda menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas Kantor Pertanahan secara langsung atau melalui pos.

Informasi Tambahan:

  • Proses legalisir sertifikat tanah biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Biaya legalisir sertifikat tanah di setiap Kantor Pertanahan dapat berbeda-beda. Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
  • Anda dapat menanyakan persyaratan dan prosedur legalisir sertifikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Related Post