Contoh Legalisir Surat Tanah

5 min read Aug 14, 2024
Contoh Legalisir Surat Tanah

Contoh Legalisir Surat Tanah

Legalisir surat tanah merupakan proses pengesahan keaslian surat tanah oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Transaksi jual beli tanah
  • Pengurusan kredit bank
  • Pembuatan sertifikat tanah
  • Mengajukan permohonan hak atas tanah
  • Pengurusan waris
  • Dan keperluan lainnya

Berikut ini adalah beberapa contoh legalisir surat tanah:

1. Legalisir Surat Keterangan Tanah (SKT)

SKT merupakan surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan kepemilikan tanah seseorang. Legalisir SKT dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat.

Contoh Format Legalisir SKT:

**SURAT KETERANGAN TANAH**

Nomor:  
Tanggal: 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  
Jabatan:  
Alamat: 

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Nama: 
Alamat: 
No. KTP:

Adalah pemilik tanah seluas **... m2** yang terletak di: 

**...**

Berdasarkan SKT Nomor: ... tertanggal: ....

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

**L  E  G  A  L  I  S  A  S  I**

**Kantor Kelurahan ...**

**...**

**[Nama dan Jabatan Petugas Legalisir]**

**[Stempel Kelurahan]**

2. Legalisir Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Legalisir sertifikat tanah dapat dilakukan di kantor BPN setempat.

Contoh Format Legalisir Sertifikat Tanah:

**SURAT KETERANGAN LEGALISIR**

Nomor:  
Tanggal: 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  
Jabatan:  
Alamat: 

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Sertifikat Tanah dengan Nomor: ...
Atas nama: ...

Telah dilegalisir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

**L  E  G  A  L  I  S  A  S  I**

**Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...**

**...**

**[Nama dan Jabatan Petugas Legalisir]**

**[Stempel BPN]**

3. Legalisir Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan surat yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain. Legalisir surat kuasa dapat dilakukan di notaris atau di kantor BPN.

Contoh Format Legalisir Surat Kuasa:

**SURAT KUASA**

Nomor:  
Tanggal: 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  
Alamat: 
No. KTP:

Memberikan kuasa kepada:

Nama: 
Alamat: 
No. KTP:

Untuk: 

**...**

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.

**L  E  G  A  L  I  S  A  S  I**

**Notaris ...**

**...**

**[Nama dan Jabatan Petugas Legalisir]**

**[Stempel Notaris]**

4. Legalisir Surat Waris

Surat waris merupakan surat yang menerangkan hak waris atas tanah. Legalisir surat waris dapat dilakukan di kantor BPN atau di pengadilan.

Contoh Format Legalisir Surat Waris:

**SURAT WARIS**

Nomor:  
Tanggal: 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  
Jabatan:  
Alamat: 

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Berdasarkan Surat Waris Nomor: ... tanggal: ...
...

Telah dilegalisir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

**L  E  G  A  L  I  S  A  S  I**

**Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...**

**...**

**[Nama dan Jabatan Petugas Legalisir]**

**[Stempel BPN]**

Cara Melakukan Legalisir Surat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melegalisir surat tanah:

  1. Mempersiapkan dokumen yang akan dilegalisir. Pastikan dokumen tersebut asli dan lengkap.
  2. Mengunjungi kantor instansi yang berwenang.
  3. Mengajukan permohonan legalisir.
  4. Membayar biaya legalisir.
  5. Menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir.

Catatan:

  • Biaya legalisir dapat berbeda-beda tergantung instansi yang mengeluarkannya.
  • Waktu proses legalisir juga bervariasi, umumnya antara beberapa hari hingga beberapa minggu.
  • Anda disarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut mengenai proses legalisir surat tanah kepada instansi yang berwenang.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Related Post