Contoh Surat Permohonan Pembebasan PBB
Berikut ini contoh surat permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota]
[Alamat Kantor]
Perihal: Permohonan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Lengkap]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]
Mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Pajak [Tahun Pajak] atas objek pajak berupa [Jenis Objek Pajak] yang terletak di [Alamat Objek Pajak].
Dasar permohonan ini adalah:
[Sebutkan alasan permohonan pembebasan PBB secara detail dan jelas. Contohnya: ]
- Keadaan ekonomi: Menyatakan bahwa pemohon termasuk dalam golongan masyarakat kurang mampu dan tidak mampu membayar PBB.
- Bencana alam: Menyatakan bahwa objek pajak mengalami kerusakan akibat bencana alam sehingga tidak dapat menghasilkan penghasilan.
- Status kepemilikan: Menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah wakaf atau tanah milik pemerintah yang tidak diperjualbelikan.
- Lainnya: Sebutkan alasan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (jika ada)
- Fotokopi Surat Keterangan Bencana Alam (jika ada)
- Dokumen pendukung lainnya (jika ada)
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
[Tanda Tangan]
[Stempel/Cap Pemohon (jika ada)]
Catatan:
- Silakan sesuaikan isi surat dengan kondisi dan situasi Anda.
- Pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Sertakan alamat email dan nomor telepon Anda dalam surat untuk memudahkan komunikasi.
- Konsultasikan dengan petugas di Kantor Badan Pendapatan Daerah setempat mengenai persyaratan dan prosedur permohonan pembebasan PBB.
- Pastikan Anda memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembebasan PBB.